Latar Belakang


ANALISIS RENCANA TATA RUANG WILAYAH PERKOTAAN

 BAB 1
PENDAHULUAN

1.1       LATAR BELAKANG 

Indonesia merupakan Negara kepulauan yang tersebar dari Sabang sampai Merauke. Indonesia memiliki banyak kota besar yang tersebar namun tata kota di Indonesia harus diperhatikan karena masih sering terjadi banjir, kemacetan, polusi udara, dan kemiskinan di kota-kota besar seperti Jakarta, Surabaya, Bandung dan kota besar lainnya. Masalah tersebut dampak dari perbuatan manusia sendiri yang bertindak tanpa perencanaan atau tanpa pikir panjang dampak kedepannya pada masyarakat dan lingkungan sekitarnya.
Selain itu berbagai masalah perkotaan timbul akibat perencanaan tata ruang kota yang tidak terencana dengan baik, serta inkonsistensi pembuat kebijakan dalam melaksanakan perencanaan pembangunan. Salah satunya adalah tentang tata ruang wilayah perkotaan. Tetapi kebijakan atau kesepakatan bersama tidak akan berguna jika tidak diimbangi dengan konsistensi pelaksanaan secara berkelanjutan oleh para pelaku yang seharusnya bisa membawa perubahan jika melaksanakan perannya dengan maksimal.
Perencanaan kota dapat diartikan sebagai perencanaan yang berkaitan dengan pengalokasian lahan dalam berbagai macam fungsi dan kegiatan (Hariyono 2010). Salah satu bentuknya adalah perencanaan penggunaan lahan (land use planning). Dalam tata ruang dan perencanaan daerah biasanya memiliki jangka waktu dan diperbaharui setiap 20 tahun sekali, dimana dalam jangka waktu tersebut perlu dilakukan review-review dan penyesuaian kembali terutama daerah yang mengalami perkembangan pesat. Review ini dimaksudkan untuk melihat sejauh mana penyimpangannya dimana dalam hal ini adalah penyimpangan penggunaan lahan yang telah ditetapkan pada rencana tata ruang, apakah penggunaan lahan saat ini sudah selaras dengan penggunaan lahan yang ada pada rencana tata ruang kota.  
Perencanaan merupakan sebuah proses yang berkelanjutan yang menghasilkan keputusan-keputusan, atau pilihan-pilihan, tentang alternatif cara penggunaan sumberdaya yang memungkinkan, dengan tujuan untuk mencapai suatu bagian dari tujuan dalam jangka waktu tertentu dimasa yang akan datang (Conyers dan Hill 1984:3) dalam (Hariyono 2010). Oleh karena itu, sangat diperlukan suatu kegiatan perencanaan dan pengawasan yang baik dan efisien agar pertumbuhan dan pembanguan suatu wilayah dapat terarah sesuai dengan yang direncanakan sehingga mencapai hasil yang optimal dan kelestarian lingkungan tetap terjaga.  
Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) kabupaten adalah Rencana Tata Ruang yang bersifat umum dari wilayah kabupaten, yang berisi tujuan, kebijakan, strategi penataan ruang wilayah kabupaten, rencana struktur ruang wilayah kabupaten, rencana pola ruang wilayah kabupaten, penetapan kawasan strategis kabupaten, arahan pemanfaatan ruang wilayah kabupaten, dan ketentuan pengendalian pemanfaatan ruang wilayah kabupaten. (Peraturan Menteri Pekerjaan Umum,2009).
Pemberian izin lokasi harus berdasarkan peta Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). Izin Lokasi adalah izin yang diberikan kepada pemohon untuk memperoleh ruang yang diperlukan dalam rangka melakukan aktivitasnya. Izin Lokasi merupakan dasar untuk melakukan pembebasan lahan dalam rangka pemanfaatan ruang. Ketentuan perizinan zonasi diatur oleh Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah menurut kewenangan masing-masing, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Izin pemanfaatan ruang yang tidak sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dapat dibatalkan oleh Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah menurut kewenangan masing-masing sesuai peraturan perundang-undangan.

Komentar

Postingan Populer