Latar Belakang
ANALISIS RENCANA TATA RUANG WILAYAH PERKOTAAN
BAB 1
PENDAHULUAN
1.1 LATAR BELAKANG
Indonesia merupakan Negara kepulauan
yang tersebar dari Sabang sampai Merauke. Indonesia memiliki banyak kota besar
yang tersebar namun tata kota di Indonesia harus diperhatikan karena masih sering
terjadi banjir, kemacetan, polusi udara, dan kemiskinan di kota-kota besar
seperti Jakarta, Surabaya, Bandung dan kota besar lainnya. Masalah tersebut
dampak dari perbuatan manusia sendiri yang bertindak tanpa perencanaan atau
tanpa pikir panjang dampak kedepannya pada masyarakat dan lingkungan sekitarnya.
Selain itu berbagai masalah perkotaan timbul akibat
perencanaan tata ruang kota yang tidak terencana dengan baik, serta
inkonsistensi pembuat kebijakan dalam melaksanakan perencanaan pembangunan.
Salah satunya adalah tentang tata ruang wilayah perkotaan. Tetapi kebijakan
atau kesepakatan bersama tidak akan berguna jika tidak diimbangi dengan
konsistensi pelaksanaan secara berkelanjutan oleh para pelaku yang seharusnya
bisa membawa perubahan jika melaksanakan perannya dengan maksimal.
Perencanaan kota dapat diartikan
sebagai perencanaan yang berkaitan dengan pengalokasian lahan dalam berbagai
macam fungsi dan kegiatan (Hariyono 2010). Salah satu bentuknya adalah
perencanaan penggunaan lahan (land use planning). Dalam tata ruang dan
perencanaan daerah biasanya memiliki jangka waktu dan diperbaharui setiap 20
tahun sekali, dimana dalam jangka waktu tersebut perlu dilakukan review-review
dan penyesuaian kembali terutama daerah yang mengalami perkembangan pesat.
Review ini dimaksudkan untuk melihat sejauh mana penyimpangannya dimana dalam
hal ini adalah penyimpangan penggunaan lahan yang telah ditetapkan pada rencana
tata ruang, apakah penggunaan lahan saat ini sudah selaras dengan penggunaan
lahan yang ada pada rencana tata ruang kota.
Perencanaan merupakan sebuah proses
yang berkelanjutan yang menghasilkan keputusan-keputusan, atau pilihan-pilihan,
tentang alternatif cara penggunaan sumberdaya yang memungkinkan, dengan tujuan
untuk mencapai suatu bagian dari tujuan dalam jangka waktu tertentu dimasa yang
akan datang (Conyers dan Hill 1984:3) dalam (Hariyono 2010). Oleh karena itu,
sangat diperlukan suatu kegiatan perencanaan dan pengawasan yang baik dan
efisien agar pertumbuhan dan pembanguan suatu wilayah dapat terarah sesuai
dengan yang direncanakan sehingga mencapai hasil yang optimal dan kelestarian
lingkungan tetap terjaga.
Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW)
kabupaten adalah Rencana Tata Ruang yang bersifat umum dari wilayah kabupaten,
yang berisi tujuan, kebijakan, strategi penataan ruang wilayah kabupaten,
rencana struktur ruang wilayah kabupaten, rencana pola ruang wilayah kabupaten,
penetapan kawasan strategis kabupaten, arahan pemanfaatan ruang wilayah
kabupaten, dan ketentuan pengendalian pemanfaatan ruang wilayah kabupaten.
(Peraturan Menteri Pekerjaan Umum,2009).
Pemberian izin lokasi harus
berdasarkan peta Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). Izin Lokasi adalah izin
yang diberikan kepada pemohon untuk memperoleh ruang yang diperlukan dalam
rangka melakukan aktivitasnya. Izin Lokasi merupakan dasar untuk melakukan
pembebasan lahan dalam rangka pemanfaatan ruang. Ketentuan perizinan zonasi
diatur oleh Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah menurut kewenangan
masing-masing, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Izin pemanfaatan ruang
yang tidak sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dapat dibatalkan
oleh Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah menurut kewenangan masing-masing
sesuai peraturan perundang-undangan.
Komentar
Posting Komentar