Bab I "ANALISIS PERENCANAAN TATA RUANG WILAYAH KOTA SUBULUSSALAM, ACEH, SUMATRA UTARA"


ANALISIS PERENCANAAN TATA RUANG WILAYAH KOTA SUBULUSSALAM, ACEH, SUMATRA UTARA

BAB I
PENDAHULUAN


1.1       LATAR BELAKANG
Indonesia merupakan Negara kepulauan yang tersebar dari Sabang sampai Merauke. Indonesia memiliki banyak kota besar yang tersebar, namun tata kota di Indonesia harus diperhatikan karena masih sering terjadi banjir, kemacetan, polusi udara, dan kemiskinan di kota-kota besar seperti Jakarta, Surabaya, Bandung dan kota besar lainnya. Masalah tersebut merupakan dampak dari perbuatan manusia sendiri yang bertindak tanpa perencanaan atau tanpa pikir panjang dampak kedepannya pada masyarakat dan lingkungan sekitarnya.
Selain itu berbagai masalah perkotaan timbul akibat perencanaan tata ruang kota yang tidak terencana dengan baik, serta inkonsistensi pembuat kebijakan dalam melaksanakan perencanaan pembangunan. Salah satunya adalah tentang tata ruang wilayah perkotaan. Kebijakan atau kesepakatan bersama tidak akan berguna jika tidak diimbangi dengan konsistensi pelaksanaan secara berkelanjutan oleh para pelaku yang seharusnya bisa membawa perubahan jika melaksanakan perannya dengan maksimal.
            Perencanaan kota dapat diartikan sebagai perencanaan yang berkaitan dengan pengalokasian lahan dalam berbagai macam fungsi dan kegiatan (Hariyono 2010). Salah satu bentuknya adalah perencanaan penggunaan lahan (land use planning). Tata ruang dan perencanaan daerah biasanya memiliki jangka waktu dan diperbaharui setiap 20 tahun sekali, dimana dalam jangka waktu tersebut perlu dilakukan review-review dan penyesuaian kembali terutama daerah yang mengalami perkembangan pesat. Review ini dimaksudkan untuk melihat sejauh mana penyimpangannya dimana dalam hal ini adalah penyimpangan penggunaan lahan yang telah ditetapkan pada rencana tata ruang, apakah penggunaan lahan saat ini sudah selaras dengan penggunaan lahan yang ada pada rencana tata ruang kota.  
            Perencanaan merupakan sebuah proses yang berkelanjutan yang menghasilkan keputusan-keputusan, atau pilihan-pilihan, tentang alternatif cara penggunaan sumberdaya yang memungkinkan, dengan tujuan untuk mencapai suatu bagian dari tujuan dalam jangka waktu tertentu dimasa yang akan datang (Conyers dan Hill 1984:3) dalam (Hariyono 2010). Oleh karena itu, sangat diperlukan suatu kegiatan perencanaan dan pengawasan yang baik dan efisien agar pertumbuhan dan pembanguan suatu wilayah dapat terarah sesuai dengan yang direncanakan sehingga mencapai hasil yang optimal dan kelestarian lingkungan tetap terjaga.  
            Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) kota adalah Rencana Tata Ruang yang bersifat umum dari wilayah kota, yang berisi tujuan, kebijakan, strategi penataan ruang wilayah kota, rencana struktur ruang wilayah kota, rencana pola ruang wilayah kota, penetapan kawasan strategis kabupaten, arahan pemanfaatan ruang wilayah kota, dan ketentuan pengendalian pemanfaatan ruang wilayah kota.
            Pemberian izin lokasi harus berdasarkan peta Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). Izin Lokasi adalah izin yang diberikan kepada pemohon untuk memperoleh ruang yang diperlukan dalam rangka melakukan aktivitasnya. Izin Lokasi merupakan dasar untuk melakukan pembebasan lahan dalam rangka pemanfaatan ruang. Ketentuan perizinan zonasi diatur oleh Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah menurut kewenangan masing-masing, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Izin pemanfaatan ruang yang tidak sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dapat dibatalkan oleh Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah menurut kewenangan masing-masing sesuai peraturan perundang-undangan.
            Kota Subulussalam merupakan daerah otonom baru di Provinsi Aceh yang terbentuk melalui Undang-undang Nomor 8 Tahun 2007 tanggal 2 Januari 2007. Sebagai daerah yang baru lahir dan menjadi salah satu sub pemerintahan nasional maka aspek penataan ruang menjadi bagian yang penting bagi kelangsungan pembangunan di wilayah Kota Subulussalam dimana melalui penataan ruang yang baik penataan pem-bangunan pada ruang dan masyarakat didalamnya dapat ditata sedini mungkin untuk mempercepat peningkatan kesejahteraan masyarakat.
            Kegiatan penyusunan rencana tata ruang wilayah Kota Subulussalam ini dimulai pada bulan Januari 2008. Draft laporan akhir penyusunan rencana tata ruang dan wilayah Kota Subulussalam selesai dikerjakan oleh PT. Hegar Daya Engineering & Management Consultant pada bulan Januari 2009. Proses berikutnya, setelah penyelesaian draft akhir rencana tata ruang dan wilayah Kota Subulussalam maka terhadap draft tersebut dilakukan konsultasi publik oleh PT. Hegar Daya Engineering & Mana-gement Consultant pada bulan 15 Maret tahun 2009 di Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Kota Subulusssalam. 


1.2       RUMUSAN MASALAH
            Berdasarkan latar belakangnya, maka permasalahan dalam penelitian ini dapat dirumuskan sebagai berikut :

1.        Bagaimana bentuk partisipasi masyarakat dalam proses penyusunan rencana tata ruang wilayah Kota Subulussalam?
2.           Bagaimana aspek penataan ruang dan wilayah yang tepat untuk Kota Subulussalam?
3.      Apakah konsep Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Subulussalam sudah sesuai dengan Peraturan Pemerintah, Undang-undang, dan peraturan setempat?
4.       Bagaimana tingkat partisipasi masyarakat dalam proses penyusunan rencana tata ruang wilayah Kota Subulussalam?


1.3       TUJUAN PENULISAN

            Adapun penelitian ini dilakukan untuk beberapa tujuan, yaitu sebagai berikut:
1.        Mengetahui bentuk partisipasi masyarakat dalam proses penyusunan rencana tata ruang wilayah Kota Subulussalam.
2.           Mengetahui berbagai aspek penataan ruang dan wilayah Kota Subulussalam.
3.       Mengevaluasi keselarasan antara konsep rencana tata ruang wilayah Kota Subulussalam dengan peraturan yang berlaku
4.        Mengetahui tingkat partisipasi masyarakat dalam proses penyusunan rencana tata ruang wilayah Kota Subulussalam.



Komentar

Postingan Populer