BAB 1 "PERENCANAAN TATA RUANG WILAYAH KOTA SUBULUSSALAM, ACEH, SUMATRA UTARA"
PERENCANAAN
TATA RUANG WILAYAH KOTA SUBULUSSALAM, ACEH, SUMATRA UTARA
BAB I
PENDAHULUAN
1.1
LATAR BELAKANG
Indonesia merupakan Negara kepulauan yang tersebar dari
Sabang sampai Merauke. Indonesia memiliki banyak kota besar yang tersebar, namun
tata kota di Indonesia harus diperhatikan karena masih sering terjadi banjir,
kemacetan, polusi udara, dan kemiskinan di kota-kota besar seperti Jakarta,
Surabaya, Bandung dan kota besar lainnya. Masalah tersebut merupakan dampak
dari perbuatan manusia sendiri yang bertindak tanpa perencanaan atau tanpa
pikir panjang dampak kedepannya pada masyarakat dan lingkungan sekitarnya.
Selain itu berbagai masalah perkotaan timbul akibat
perencanaan tata ruang kota yang tidak terencana dengan baik, serta inkonsistensi
pembuat kebijakan dalam melaksanakan perencanaan pembangunan. Salah satunya
adalah tentang tata ruang wilayah perkotaan. Kebijakan atau kesepakatan bersama
tidak akan berguna jika tidak diimbangi dengan konsistensi pelaksanaan secara
berkelanjutan oleh para pelaku yang seharusnya bisa membawa perubahan jika
melaksanakan perannya dengan maksimal.
Perencanaan kota dapat diartikan
sebagai perencanaan yang berkaitan dengan pengalokasian lahan dalam berbagai
macam fungsi dan kegiatan (Hariyono 2010). Salah satu bentuknya adalah
perencanaan penggunaan lahan (land use
planning). Tata ruang dan perencanaan daerah biasanya memiliki jangka waktu
dan diperbaharui setiap 20 tahun sekali, dimana dalam jangka waktu tersebut
perlu dilakukan review-review dan
penyesuaian kembali terutama daerah yang mengalami perkembangan pesat. Review ini dimaksudkan untuk melihat
sejauh mana penyimpangannya dimana dalam hal ini adalah penyimpangan penggunaan
lahan yang telah ditetapkan pada rencana tata ruang, apakah penggunaan lahan
saat ini sudah selaras dengan penggunaan lahan yang ada pada rencana tata ruang
kota.
Perencanaan merupakan sebuah proses
yang berkelanjutan yang menghasilkan keputusan-keputusan, atau pilihan-pilihan,
tentang alternatif cara penggunaan sumberdaya yang memungkinkan, dengan tujuan
untuk mencapai suatu bagian dari tujuan dalam jangka waktu tertentu dimasa yang
akan datang (Conyers dan Hill 1984:3) dalam (Hariyono 2010). Oleh karena itu,
sangat diperlukan suatu kegiatan perencanaan dan pengawasan yang baik dan
efisien agar pertumbuhan dan pembanguan suatu wilayah dapat terarah sesuai
dengan yang direncanakan sehingga mencapai hasil yang optimal dan kelestarian
lingkungan tetap terjaga.
Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) kota
adalah Rencana Tata Ruang yang bersifat umum dari wilayah kota, yang berisi
tujuan, kebijakan, strategi penataan ruang wilayah kota, rencana struktur ruang
wilayah kota, rencana pola ruang wilayah kota, penetapan kawasan strategis
kabupaten, arahan pemanfaatan ruang wilayah kota, dan ketentuan pengendalian
pemanfaatan ruang wilayah kota.
Pemberian izin lokasi harus
berdasarkan peta Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). Izin Lokasi adalah izin
yang diberikan kepada pemohon untuk memperoleh ruang yang diperlukan dalam
rangka melakukan aktivitasnya. Izin Lokasi merupakan dasar untuk melakukan
pembebasan lahan dalam rangka pemanfaatan ruang. Ketentuan perizinan zonasi
diatur oleh Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah menurut kewenangan
masing-masing, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Izin pemanfaatan
ruang yang tidak sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dapat
dibatalkan oleh Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah menurut kewenangan
masing-masing sesuai peraturan perundang-undangan.
Kota Subulussalam merupakan daerah
otonom baru di Provinsi Aceh yang terbentuk melalui Undang-undang Nomor 8 Tahun
2007 tanggal 2 Januari 2007. Sebagai daerah yang baru lahir dan menjadi salah satu
sub pemerintahan nasional maka aspek penataan ruang menjadi bagian yang penting
bagi kelangsungan pembangunan di wilayah Kota Subulussalam dimana melalui
penataan ruang yang baik penataan pem-bangunan pada ruang dan masyarakat
didalamnya dapat ditata sedini mungkin untuk mempercepat peningkatan
kesejahteraan masyarakat.
Kegiatan penyusunan rencana tata
ruang wilayah Kota Subulussalam ini dimulai pada bulan Januari 2008. Draft
laporan akhir penyusunan rencana tata ruang dan wilayah Kota Subulussalam
selesai dikerjakan oleh PT. Hegar Daya Engineering & Management Consultant
pada bulan Januari 2009. Proses berikutnya, setelah penyelesaian draft akhir
rencana tata ruang dan wilayah Kota Subulussalam maka terhadap draft tersebut
dilakukan konsultasi publik oleh PT. Hegar Daya Engineering & Mana-gement
Consultant pada bulan 15 Maret tahun 2009 di Gedung Dewan Perwakilan Rakyat
Kota Subulusssalam.
Minimnya partisipasi masyarakat akan
berpotensi menimbulkan permasalahan, hal ini seperti yang dikemukakan (Darmono:
2004:24) yaitu penyusunan rencana tata ruang dan wilayah yang tidak melibatkan
peran serta masyarakat dalam pelaksanaan banyak menimbulkan konflik seperti di
daerah Babakan Siliwangi, dan Mesuji (Lampung). Rencana tata ruang dan wilayah mengalami
masalah merupakan suatu pembelajaran bagi masyarakat disana dan bagi masyarakat
didaerah lain yang penyusunan rencana tata ruang dan wilayah tidak ikut melibatkan
pertisipasi masyarakatnya.
Partisipasi masyarakat dari berbagai
uraian yang telah dikemukakan diatas, maka
dalam proses penyusunan Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Subulussalam perlu menjadi
perhatian. Hal ini didasarkan oleh fakta-fakta, pertama fakta mengenai partispasi
masyarakat dalam proses penyusunan tata ruang hanya dilakukan pada kegiatan
konsultasi publik dimana konsultasi publik tersebut dilakukan ketika dokumen
draft akhir tata ruang sudah selesai disusun. Kedua ketiadaan data dan fakta bahwa
tahapan-tahapan lainnya dalam penyusunan Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Subulussalam
telah dilakukan pelibatan partisipasi masyarakat.
Proses penyusunan Rencana Tata Ruang
dan Wilayah Kota Subulussalam berkaitan dengan hal diatas, maka perlu diteliti
dan dikaji lebih mendalam dari seluruh tahapan-tahapan penyusunan tata ruang
untuk menemukan bagaiamana partisipasi masyarakat yang sesungguhnya.
1.2 RUMUSAN
MASALAH
Berdasarkan latar belakangnya, maka
permasalahan dalam penelitian ini dapat dirumuskan sebagai berikut :
1.
Bagaimana
bentuk partisipasi masyarakat dalam proses penyusunan rencana tata ruang
wilayah Kota Subulussalam?
2.
Bagaimana
aspek penataan ruang dan wilayah yang tepat untuk Kota Subulussalam?
3.
Apakah
konsep Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Subulussalam sudah sesuai dengan
Peraturan Pemerintah, Undang-undang, dan peraturan setempat?
4.
Bagaimana
tingkat partisipasi masyarakat dalam proses penyusunan rencana tata ruang
wilayah Kota Subulussalam?
1.3 TUJUAN
PENULISAN
Adapun penelitian ini dilakukan
untuk beberapa tujuan, yaitu sebagai berikut:
1.
Mengetahui
bentuk partisipasi masyarakat dalam proses penyusunan rencana tata ruang
wilayah Kota Subulussalam.
2.
Mengetahui
berbagai aspek penataan ruang dan wilayah Kota Subulussalam.
3.
Mengevaluasi
keselarasan antara konsep rencana tata ruang wilayah Kota Subulussalam dengan
peraturan yang berlaku
4.
Mengetahui
tingkat partisipasi masyarakat dalam proses penyusunan rencana tata ruang
wilayah Kota Subulussalam.
Komentar
Posting Komentar