Aspek Hukum dalam Pembangunan (Tugas 1)
1.
Akmal
Zahid (10315437)
2.
Aulia
Fatimah (11315146)
3.
Denys
Pramusinta (11315700)
4.
Elisabeth
Theopany C. (12315175)
5.
Jordan (17315476)
6.
Pandega (15315299)
7.
Putri
Eka Dayana (15315444)
8.
Salsabillah
F. (16315352)
4TA01
KELOMPOK 2
Program Studi Teknik
Sipil
Fakultas Teknik Sipil dan
Perencanaan
Universitas Gunadarma
2018
Aspek Hukum dalam Pembangunan
1.
Aspek
Hukum dalam Pembangunan
Aspek
Hukum menurut A.V.Atkinson (1985), digambarkan sebagai aturan yang diberi hak dan dikuatkan oleh suatu
masyarakat dari aturan biasa atau ditetapkan oleh suatu masyarakat sebagai hal
yang mengikat Aspek Hukum dan Kelembagaan menurut Robert J. Kodoatie, Ph.D
(2003) merupakan aspek yang penting untuk mengetahui sebuah proses hukum dan
dasar legalitas dari berlakunya sebuah peraturan perundang - undangan serta
kelembagaan yang dibutuhkan. Aspek hukum
memberikan justifikasi dari suatu proses pembangunan. Proses hukum dapat
berjalan dengan baik bilamana hukum memberikan rasa keadilan pada pihak – pihak
yang terkait. Aspek hukum kontrak
menurut Ir.M Natsir.,Msc (2003) dalam hukum perjanjian berlaku azas-azas
sebagai berikut:
·
Azas Kebebasan Berkontrak
atau Keterbukaan.
·
Azas, bahwa Perjanjian
adalah Undang-Undang bagi yang membuat perjanjian.
·
Azas Konsensualitas.
Ini
berarti bahwa setiap konstruksi yang akan didirikan dan dibangun di wilayah
tertentu harus memenuhi hukum dan tata peraturan yang berlaku di wilayah
tersebut. Dengan demikian berarti Aspek hukum adalah sudut pandang dari segi
hukum, dimana Hukum, dibagi dalam dua bagian utama yaitu hukum perdata dan
hukum pidana sedangkan bagi jasa konstruksi ada undang- undang Jasa Konstruksi
dan Keppres yang juga menjadi acuan hukum bagi pemilik proyek (owner), Konsultan, kontraktor termasuk
sub kontraktor dan suplyer.
Dalam perjanjian pemborongan
dimungkinkan bahwa kontraktor Utama menyerahkan sub pekerjaan kepada kontraktor
lain yang merupakan sub kontraktor dengan perjanjian khusus antara kontraktor utama dengan sub konraktornya. Sub kontraktor menurut pengertiannya adalah
kontraktor yang menerima pekerjaan
pemborongan dari kontraktor lain yang lebih bonafid.
Menurut
A.V.Atkinson, 1985, Sub kontraktor dapat dibagi dalam dua kategori yaitu: Sub
kontraktor Nominated dan Domestic atau sub kontraktor pilihan dan sub
kontraktor Langganan. Sub kontraktor pilihan adalah yang didapatkan dengan
pemilihan berdasarkan seleksi penawaran harga yang paling menguntungkan main
kontraktor ataupun yang paling baik dan bertanggung jawab terhadap pekerjaan
yang akan diberikan kepadanya karena tenaga yang selalu dipakainya adalah
tenagatenaga pilihan. Sub kontraktor Langganan adalah sub kontraktor yang
selalu membantu penyelesaian pekerjaan main kontraktor dan biasa diberi sub
pekerjaan dan selalu bertanggung jawab dengan hasil yang memuaskan main kontraktornya.
Dalam praktek pemborongan bangunan banyak terjadi adanya sub kontraktor - sub
kontraktor tersebut yang nampaknya sangat dibutuhkan oleh pemborong besar untuk
dapat membantu menyelesaikan pekerjaan pemborongan tersebut menurut bagian-
bagian atau bidang- bidang yang telah dibagibagi untuk dikerjakan. Berdasarkan peraturan pemborongan bangunan
yang ada sekarang juga dimungkinkan adanya sub kontraktor dalam pekerjaan
pemborongan bangunan. Hal tersebut nampak dalam UUJK Nomor 18 tahun 1999 pasal
24 mengenai adanya sub penyedia jasa konstruksi yaitu untuk pekerjaan yang
bernilai besar dapat dilaksanakan oleh pemborong ekonomi kuat dengan
kemungkinan adanya subkontraktor dari golongan ekonomi lemah.
1.1
Hukum
dan Perundang-undangan
Pada
prinsipnya penyusunan dokumen perencanaan pembangunan daerah mengacu pada
beberapa produk perundang-undangan sebagai berikut:
1)
Undang-Undang Nomor 1 7
tahun 2003 tentang Keuangan Negara.
2)
Undang-undang Nomor 25
tahun 2004 tentang sistem perencanaan Pembangunan Nasional.
3)
Undang-Undang Nomor 32
tahun 2004 tentang pemerintahan Daerah.
4)
Peraturan Pemerintah
Nomor 20 tahun 2004 tentang penyusunan Rencana Kerja Pemerintah.
5)
Peraturan Pemerintah
Nomor 21 tahun 2004 tentang penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian
Negara/Lembaga.
6)
Peraturan Pemerintah
Nomor 58 tahun 2005 tentang pengelolaan Keuangan Daerah
7)
Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 13 tahun 2006 tentang pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah jo.
Permendagri 59/2007.
8)
Surat Edaran Menteri
Dalam Negeri Nomor 050/2020/SJ tanggal 11 Agustus 2005 perihal Petunjuk
Penyusunan Dokumen RPJP Daerah dan RPJM Daerah.
Di
dalam kontrak kerja konstruksi terdapat beberapa substansi kontrak menurut
Pasal 22 ayat (2), UU No. 18 Tahun 1999, yakni:
1)
Para pihak, yang memuat
secara jelas identitas para pihak;
2)
Rumusan pekerjaan,
yang memuat uraian
yang jelas dan
rinci tentang lingkup kerja,
nilai pekerjaan, dan batasan waktu pelaksanaan;
3)
Masa pertanggungan
dan/atau pemeliharaan, yang memuat tentang jangka waktu pertanggungan dan/atau
pemeliharaan yang menjadi tanggung jawab penyedia jasa;
4)
Tenaga ahli,
yang memuat ketentuan
tentang jumlah, klasifikasi
dan kualifikasi tenaga ahli untuk melaksanakan pekerjaan konstruksi;
5)
Hak dan kewajiban, yang
memuat hak pengguna jasa untuk memperoleh hasil pekerjaan konstruksi serta
kewajibannya untuk memenuhi ketentuan yang diperjanjikan serta hak penyedia
jasa untuk memperoleh informasi dan imbalan jasa serta kewajibannya
melaksanakan pekerjaan konstruksi;
6)
Cara pembayaran, yang
memuat ketentuan tentang kewajiban pengguna jasa dalam melakukan pembayaran
hasil pekerjaan konstruksi;
7)
Cidera janji, yang memuat
ketentuan tentang tanggung jawab dalam hal salah satu pihak tidak melaksanakan
kewajiban sebagaimana diperjanjikan;
8)
Penyelesaian perselisihan, yang
memuat ketentuan tentang
tata cara penyelesaian
perselisihan akibat ketidaksepakatan;
9)
Pemutusan kontrak kerja
konstruksi, yang memuat ketentuan tentang pemutusan kontrak
kerja konstruksi yang
timbul akibat tidak
dapat dipenuhinya kewajiban salah satu pihak;
Perencanaan
pembangunan berdasarkan UU No. 25 Tahun 2004 terdiri dari empat (4) tahapan,
yakni:
1)
Penyusunan rencana
Dilaksanakan untuk
menghasilkan rancangan lengkap suatu rencana yang siap untuk ditetapkan yang
terdiri dari empat langkah yaitu penyiapan rancangan rencana pembangunan yang
bersifat teknokratik, menyeluruh dan terukur, masing-masing institusi
pemerintah menyiapkan rancangan rencana kerja dengan berpedoman pada rancangan
rencana pembangunan yang telah disiapkan, melibatkan masyarakat (stakeholders)
dan menyelaraskan rencana pembangunan yang dihasilkan masing-masing jenjang
pemerintahan melalui musyawarah perencanaan pembangunan dan yang terakhir
adalah penyusunan rancangan akhir rencana pembangunan.
2)
Penetapan rencana
Penetapan rencana untuk
menetapkan landasan hukum bagi rencana pembangunan yang dihasilkan pada tahap
penyusunan rencana.
3)
Pengendalian pelaksanaan
rencana
Pengendalian pelaksanaan
rencana pembangunan dimaksudkan untuk menjamin tercapainya tujuan dan sasaran
pembangunan yang tertuang dalam rencana melalui kegiatan-kegiatan koreksi dan
penyesuaian selama pelaksanaan rencana tersebut oleh pimpinan
Kementerian/Lembaga/Satuan Kerja Perangkat Daerah.
4)
Evaluasi pelaksanaan
rencana
Evaluasi pelaksanaan
rencana adalah bagian dari kegiatan perencanaan pembangunan yang secara
sistematis mengumpulkan dan menganalisis data dan informasi untuk menilai
pencapaian sasaran, tujuan dan kinerja pembangunan. Evaluasi ini dilaksanakan
berdasarkan indicator dan sasaran kinerja yang tercantum dalam dokumen rencana
pembangunan. Indicator dan sasaran
kinerja mencakup masukan (input),
keluaran (output), hasil (result), manfaat (benefit) dan dampak (impact).
1.2
Permasalahan
Pembangunan
Dalam
pelaksanaan pekerjaan konstruksi sering timbul permasalah sengketa maupun
kegagalan bangunan. Sengketa konstruksi dapat timbul antara lain karena klaim
yang tidakdilayani misalnya keterlambatan pembayaran, keterlambatan penyelesaian pekerjaan, perbedaan penafsiran dokumen
kontrak, ketidakmampuan baik teknis maupun manajerial daripara pihak. Selain
itu sengketa konstruksi dapat pula terjadi apabila pengguna jasa ternyatatidak
melaksanakan tugas-tugas pengelolaan dengan baik dan mungkin tidak memiliki
dukungan dana yang cukup. Dengan singkat dapat dikatakan bahwa sengketa
konstruksitimbul karena salah satu pihak telah melakukan tindakan cidera
(wanprestasi atau default).
Sengketa
jasa konstruksi terdiri dari 3 (tiga) bagian: (1) sengketa precontractual yaitusengketa yang terjadi sebelum adanya
kesepakatan kontraktual, dan dalam tahap proses tawarmenawar; (2) sengketa contractual yaitu sengketa yang terjadi
pada saat berlangsungnya pekerjaan pelaksanaan konstruksi; dan (3) sengketa pascacontractual yaitu sengketa yang terjadi
setelah bangunan beroperasi atau dimanfaatkan selama 10 (sepuluh) tahun.
Sengketa contractual terjadi pada
saat pekerjaan pelaksanaan sedang berlangsung. Artinya tahapan kontraktual
sudah selesai, disepakati, ditandatangani, dan dilaksanakan di lapangan.
Sengketaterjadi manakala apa yang tertera dalam kontrak tidak sesuai dengan apa
yang dilaksanakan dilapangan. Dalam istilah umum sering orang mengatakan bahwa
pelaksanaan proyek dilapangan tidak sesuai dengan bestek, baik bertek tertulis
(kontrak kerja) dan atau bestek gambar (lampiran-lampiran kontrak), ditambah
perintah-perintah direksi/pengawas proyek (manakala bestek tertulis dan bestek
gambar masih ada yang belum lengkap).
Undang-undang
Nomor 18 Tahun 1999 mengatur mengenai sanksi pidana bagipelaku jasa konstruksi,
khususnya Pasal 41 dan Pasal 43 ayat (1), (2), dan (3). Tujuan
undang-undang ini adalah untuk
melindungi masyarakat yang menderita sebagai akibat penyelenggaraan pekerjaan
konstruksi sedemikian rupa. Pada pinsipnya barang siapa yangmerencanakan,
melaksanakan maupun mengawasi pekerjaan konstruksi yang tidak
memenuhipersyaratan keteknikan dan
mengakibatkan kegagalan pekerjaan konstruksi (pada saat berlangsungnya
pekerjaan konstruksi) atau kegagalan bangunan (setelah bangunan beroperasi),
maka akan dikenai sanksi pidana paling lama 5 (lima) tahun penjara atau dikenakan
denda paling banyak 10% (sepuluh persen) dari nilai kontrak. Selain sanksi
pidana, para profesional (tenaga ahli) teknik juga akan dikenai sanksi
administrasi sebagaimana yang diatur Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun
2000 Pasal 31, 32, dan 33 juncto PPNomor 30 Tahun 2000 Pasal 6 ayat (4). Sanksi
pidana dirasakan perlu mengingat bahwasanksi lain seperti sanksi administrasi
bagi pelanggaran norma-norma hukum Tata Negara danTata Usaha Negara, dan sanksi
perdata bagi pelanggaran norma-norma hukum perdata belum mencukupi untuk
mencapai Alternatif Penyelesaian Sengketa Jasa Konstruksi tujuan hukum,yaitu
rasa keadilan.
1.3
Bentuk
Kontrak
Bentuk dan jenis kontrak yang dilihat dari
segi aspek pembagian tugas dibagi menjadi 6, yaitu sebagai berikut:
a.
Bentuk
kontrak konvensional
Gambar
1.1 Bagan Organisasi Penyedia Jasa Umum
Pengguna Jasa menugaskan
Penyedia Jasa untuk melaksanakan salah satu aspek pembangunan saja. Setiap
aspek satu Penyedia Jasa dimana perencanaan, pengawasan, pelaksanaan dilakukan
Penyedia Jasa yang berbeda. Oleh karena itu pengawas pekerjaan secara khusus
diperlukan untuk mengawasi pekerjaan Penyedia Jasa. Jadi terdapat 3 kontrak
terpisah, yaitu:
·
Kontrak Perencanaan
·
Kontrak Pengawasan
·
Kontrak Pelaksanaan
b.
Bentuk
kontrak spesialis
Gambar
1.2 Bagan Organisasi Penyedia Jasa Spesialis
Penggunan jasa
menandatangani kontrak dengan beberapa perusahaan spesialis untuk masing-masing
keahlian. Keuntungan dari kontrak ini adalah:
·
Mutu pekerjaan lebih
handal
·
Penghematan waktu
·
Keleluasaan dan kemudahan
mengganti penyedia jasa
c.
Bentuk
kontrak rancang bangun (design construction/built, turn-key)
Gambar
1.3 Bagan Organisasi Rancang Bangun
Dalam bentuk kontrak ini,
penyedia jasa bertugas membuat perencanaan yang lengkap dan melaksanakannya
dalam suatu kontrak konstruksi. Perbedaan antara design
construction/built, dan turn-key adalah dari
sistem pembayarannya, dimana pada design construction/built pembayaran
secara term sesuai pekerjaan. Sedangkan key-turnpembayarannya
sekaligus setelah pekerjaan selesai.
d.
Bentuk
kontrak engineering, procurement dan construction (EPC)
Proses mulai dari
perencanaan, pengadaan dan peralatan dan pemasangan/ pengerjaan menjadi
tanggung jawab penyedia jasa. Pengguna jasa hanya memberikan TOR atau
pokok-pokok acuan tugas. Kontrak ini biasa dipakai untuk pembayaran
pekerjaan-pekerjaan dalam industry.
e.
Bentuk
kontrak BOT/BLT
Investor membangun pada
lahan pemilik (Build). Investor mengelola selama kurun waktu tertentu
(Operate). Setelah masa pengoperasian selesai fasilitas tersebut dikembalikan
kepada pemilik (Transfer).
f.
Bentuk
swakelola (force account)
Suatu tindakan pemilik
proyek yang melibatkan diri dan bertanggung jawab secara langsung dalam
pelaksanaan proyek tersebut.
2.
Prioritas
Pembangunan Nasional
Pembangunan
nasioanal ialah upaya untuk meningkatkan seluruh aspek kehidupan masyarakat,
bangsa, dan negara yang sekaligus merupakan suatu proses pembangunan
keseluruhan suatu sistem penyelenggaraan negara untuk mewujudkan tujuan
nasional. Dalam pengertian lain, pembangunan mewujudkan nasional bisa diartikan
sebagai rangkaian upaya pembangunan yang berkesinambungan nasional bisa
diartikan sebagai rangkaian upaya pembangunan yang untuk melaksanakan tugas
mewujudkan tujuan nasional. Pelaksanaan pembangunan mencakup semua aspek
kehidupan bangsa, yaitu aspek politik, ekonomi, sosial budaya dan pertahanan
keamanan secara berencana, menyeluruh, terarah, terpadu, bertahap dan
berkelanjutan untuk memacu peningkatan kemampuan nasional dalam rangka untuk
mewujudkan kehidupan yang sejajar dan sederajat dengan bangsa lain yang lebih
maju.
Menurut
Wikipedia, Pembangunan Nasional Indonesia adalah paradigma pembangunan yang
terbangun atas pengalaman Pancasila yaitu pembangunan manusia Indonesia
seutuhnya dan pembangunan masyarakat Indonesia seluruhnya, dengan Pancasila
sebagai dasar, tujuan dan pedomannya. Oleh karena itu, keberhasilan pembangunan
di bidang ekonomi tidak dapat dilihat terlepas dari keberhasilan pembangunan di
bidang politik Mekanisme dan kelembagaan politik berdasarkan UUD 1945 telah
berjalan. Pelaksanan pemilu secara teratur selama Orde Baru juga sudah
menunjukkan kemajuan perkembangan demokrasi. Pembangunan di berbagai bidang
selama ini memberikan kepercayaan kepada bangsa Indonesia bahwa upaya
pembangunan telah ditempuh, seperti yang diamanatkan oleh Pancasila dan UUD
1945, menunjukkan keberhasilan. Ini yang ingin dilanjutkan dan akan
ditingkatkan dalam era baru pembangunan.
Selain
itu pembangunan nasional memiliki hakikat sebagi pembangunan manusia Indonesia
seutuhnya dan pembangunan masyarakat Indonesia seluruhnya. Hal ini berarti
dalam pelaksanaan pembangunan nasional adalah sebagai berikut:
1)
Ada
keselarasan, keserasian, keseimbangan, dan kebulatan yang utuh dalam seluruh
kegiatan pembangunan. Pembangunan adalah untuk manusia dan bukan sebaliknya
manusia untuk pembangunan. Dalam pembangunan dewasa ini dan jangka panjang,
unsur manusia, unsur sosial budaya, dan unsur lainnya harus mendapat perhatian
yang seimbang.
2)
Pembangunan
adalah merata untuk seluruh masyarakat
dan di seluruh wilayah tanah air.
3)
Subyek
dan obyek Pembangunan adalah manusia dan masyarakat Indonesia, sehingga
pembangunan harus berkepribadian Indonesia dan menghasilkan manusia dan
masyarakat maju yang tetap berkepribadian Indonesia pula.
4)
Pembangunan
dilaksanakan bersama oleh masyarakat dan Pemerintah. Masyarakat adalah pelaku
utama pembangunan dan pemerintah berkewajiban untuk mengarahkan, membimbing,
serta menciptakan suasana yang menunjang. Kegiatan masyarakat dan kegiatan
Pemerintah saling mendukung, saling mengisi, dan saling melengkapi dalam satu
kesatuan langkah menuju tercapainya tujuan pembangunan nasional.
2.1
Prioritas
pembangunan nasional dalam bidang infrastruktur
Pengertian Infrastruktur tercantum dalam beberapa
versi. Pengertian Infrastruktur menurut American Public Works Association
(Stone, 1974 Dalam Kodoatie,R.J.,2005), adalah fasilitas-fasilitas fisik yang
dikembangkan atau dibutuhkan oleh agen-agen publik untuk fungsi-fungsi
pemerintahan dalam penyediaan air, tenaga listrik, pembuangan limbah,
transportasi dan pelayanan-pelayanan similar untuk memfasilitasi tujuan-tujuan
sosial dan ekonomi. Jadi infrastruktur merupakan sistem fisik yang dibutuhkan
untuk memenuhi kebutuhan dasar manusia dalam lingkup sosial dan ekonomi.
Secara teknik, infrastruktur memiliki arti dan
definisi sendiri yaitu merupakan aset fisik yang dirancang dalam sistem
sehingga memberikan pelayanan publik yang penting. Jadi prioritas pembangunan
nasional adalah mengutamakan upaya yang meningkatkan seluruh aspek kehidupan
masyarakat, bangsa, dan negara yang sekaligus merupakan suatu proses
pembangunan fasilitas-fasilitas fisik yang dikembangkan atau dibutuhkan oleh
agen-agen publik untuk fungsi-fungsi pemerintahan yang berguna mewujudkan
tujuan nasional.
Komponen Infrastruktur
Komponen-komponen di dalam
infrastruktur menurut APWA (American Public Works Association)
adalah:
1)
Sistem penyediaan air: waduk, penampungan air, transmisi dan
distribusi, fasilitas pengolahan air (water treatment).
2)
Sistem pengelolaan air limbah: pengumpul, pengolahan,
pembuangan, daur ulang.
3)
Fasilitas pengelolaan limbah padat.
4)
Fasilitas pengendalian banjir, drainase dan irigasi.
5)
Fasilitas lintas air dan navigasi.
6)
Fasilitas transportasi: jalan, rel, bandar udara (termasuk
tanda-tanda lalu lintas dan fasilitas pengontrol.
7)
Sistem transit public.
8)
Sistem kelistrikan: produksi dan distribusi.
9)
Fasilitas gas alam.
10) Gedung publik: sekolah, rumah sakit.
11) Fasilitas perumahan publik.
12) Taman kota sebagai daerah resapan,
tempat bermain termasuk stadion.
13) Komunikasi.
Sedangkan menurut program
pembangunan prasarana kota terpadu, komponen-komponen infrastruktur antara
lain:
1)
Perencanaan kota
2)
Peremajaan kota
3)
Pembangunan kota baru
4)
Jalan kota
5)
Air minum
6)
Drainase
7)
Air limbah
8)
Persampahan
9)
Pengendalian banjir
10) Perumahan
11) Perbaikan kampong
12) Perbaikan prasarana kawasan pasar
13) Rumah sewa
Dilihat dari input-output bagi
penduduk, komponen-komponen tersebut dapat dikelompokkan menjadi tiga
karakteristik, yaitu:
1)
Komponen yang memberi input kepada penduduk. Jenis
infrastruktur yang termasuk dalam kategori ini adalah prasarana air minum dan
listrik.
2)
Komponen yang mengambil output dari penduduk. Jenis
infrastruktur yang termasuk dalam kelompok ini adalah prasarana
drainase/pengendalian banjir, pembuangan air kotor/sanitasi, dan pembuangan
sampah.
3)
Komponen yang dapat dipakai untuk memberi input maupun
mengambil output. Jenis infrastruktur yang termasuk dalam kelompok ini
meliputi: prasarana jalan dan telepon.
Proyek Prioritas di Indonesia
Untuk
memudahkan tercapainya aspek kehidupan masyarakat Indonesia, suatu perencanaan
pembangunan memerlukan penetapan tahapan-tahapan berikut prioritas pada setiap
tahapan, yang bertolak dari sejarah, karakter sumber daya yang kita miliki dan
tantangan yang sedang dihadapi. Hingga saat ini, tetap dipandang perlu adanya
tahapan jangka panjang, jangka menengah, maupun tahunan untuk mencapai tujuan
universal maupun tujuan khusus dari pembangunan nasional NKRI.
Berikut
merupakan status terakhir proyek prioritas dari Komite Percepatam Penyediaan
Infrastruktur Prioritas (KPPIP):
Gambar
2.1 Wilayah Proyek Prioritas KPPIP
1)
Jalan dan Jembatan
·
Jalan Tol Balikpapan –
Samarinda
·
Jalan Tol Manado – Bitung
·
Jalan Tol Panimbang –
Serang
·
15 Ruas Jalan Tol Trans
Sumatera
·
Jalan Tol Probolinggo –
Banyuwangi
§
Jalan Tol Yogyakarta –
Bawen
2)
Pelabuhan
·
Pelabuhan Hub
Internasional Kuala Tanjung
·
Pelabuhan Hub Internasional
Bitung
·
Pelabuhan Patimban
§
Inland Waterways atau
Cikarang-Bekasi-Laut Jawa (CBL)
3)
Minyak dan Gas
·
Kilang Minyak Bontang
·
Kilang Minyak Tuban
·
Revitalisasi 5 Kilang
Minyak Eksisting (RDMP) (Balikpapan, Cilacap, Balongan, Dumai, Plaju)
·
Lapangan Abadi WK Masela
·
Lapangan Unitisasi Gas
Jambaran – Tiung Biru
·
Indonesian Deepwater
Development (IDD)
§
Pengembangan Tangguh
Train 3
4)
Air dan Sanitasi
·
Pengolahan Air Limbah
Jakarta
·
SPAM Semarang Barat
·
National Capital
Integrated Coastal Development (NCICD) Fase A
·
SPAM Jatiluhur
§
SPAM Bandar Lampung
5)
Kereta Api
·
Kereta Api Ekspres SHIA
·
Kereta Api Makassar –
Parepare
·
Kereta Api Kalimantan
Timur
§
Penyelenggaraan
Perkeretaapian Umum di wilayah Provinsi DKI Jakarta
6)
Tenaga Listrik
·
Central Java Power Plant
(CJPP) / PLTU Batang
·
Central – West Java
Transmission Line 500 kV (4 Provinsi)
·
PLTU Mulut Tambang (5
Provinsi)
·
Transmisi Sumatera 500 kV
·
PLTU Indramayu
·
Energi Asal Sampah 8 Kota
Besar
§
PLTGU (16 Provinsi)
7)
Transportasi Perkotaan
·
MRT Jakarta (Jalur Utara
– Selatan)
·
Light Rail Transit (LRT)
Terintegrasi di Wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Bekasi
§
Light Rail Transit (LRT)
di Provinsi Sumatera Selatan
8)
Teknologi Informasi
·
Palapa Ring Board
2.2
Kebijakan
pemerintah dalam bidang infrastruktur
Sesuai
dengan kerangka umum pembangunan infrastruktur RPJMN 2015-2019, Prioritas
Nasional Infrastruktur, Konektivitas, dan Kemaritiman dititikberatkan pada:
1)
Penyediaan pelayanan
dasar, termasuk dalam mendukung aksesibilitas daerah perbatasan dan tertinggal,
serta meningkatkan keselamatan transportasi.
2)
Infrastruktur mendukung
sektor unggulan, melalui pembangunan konektivitas dengan tol laut sebagai
tulang punggung serta pembangunan jaringan serat optik, untuk mendukung kawasan
pertanian, industri dan pariwisata.
3)
Infrastruktur perkotaan,
termasuk pengembangan angkutan umum masal dan pengembangan teknologi, informasi
dan komunikasi (TIK) untuk mendukung pengembangan smart city.
Gambar 2.2 Kerangka Pembangunan
Infrastruktur
Pembangunan infrastruktur membutuhkan dana
yang sangat besar dengan kebutuhan investasi 2015-2019 sekitar Rp4.796 Triliun,
sedangkan anggaran pemerintah (APBN dan APBD) hanya dapat menutupi sekitar
41,3% dari kebutuhan tersebut. Paradigma baru pendanaan infrastruktur adalah
menjadikan APBN/APBD sebagai sumberdaya terakhir (last resource). Pendanaan
infrastruktur diutamakan melalui skema Pembiayaan Investasi Non Anggaran
Pemerintah (PINA) serta Kerjasama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU) sebagaimana
diatur di dalam Perpres Nomor 38/2015.
Gambar 2.3 Paradigma Baru
Kerangka Pendanaan Infrastruktur
Pada tahun 2018, pemerintah berkomitmen
untuk melanjutkan proyek yang telah disiapkan dengan skema KPBU pada tahun
sebelumnya serta menambah proyek-proyek KPBU yang baru. Dengan dukungan
peraturan perundang-undangan terkait KPBU yang telah memadai diharapkan
inisiasi-inisiasi baru proyek KPBU baik untuk infrastruktur ekonomi maupun
infrastruktur sosial terus bermunculan. Untuk mendorong hal tersebut, perlu
dilakukan pemrioritasan proyek melalui penyusunan kajian awal prastudi
kelayakan yang komprehensif. Sebagai upaya untuk mendorong pemrioritasan proyek
tersebut, langkah yang perlu dilakukan pemerintah antara lain:
1)
Menyediakan fasilitasi
pendampingan penyusunan kajian awal prastudi kelayakan untuk sekurang-kurangnya
6 proyek yang meliputi infrastruktur ekonomi dan sosial.
2)
Meningkatkan koordinasi
dengan mengoptimalkan Kantor Bersama KPBU Republik Indonesia.
3)
Menyelenggarakan
peningkatan kapasitas SDM aparatur negara dan konsultan melalui kerjasama
dengan instansi terkait.
4)
Mencari sumber-sumber
pembiayaan dalam penyiapan proyek KPBU agar proyek KPBU dapat distrukturkan dan
dapat dipromosikan dengan baik sehingga dapat menarik minat investor.
5)
Menyusun daftar rencana
KPBU dan alat-alat bantu penyiapan proyek KPBU untukmempercepat pemerintah
dalam implementasi KPBU di Indonesia.
Selain dengan skema KPBU, pemerintah
berkomitmen untuk mendorong innovative financing melalui Pembiayaan
Investasi Non Anggaran Pemerintah (PINA). PINA merupakan skema pembiayaan
dengan memanfaatkan sumber-sumber dana jangka panjang seperti dana pension dan
asuransi. Pemerintah berperan sebagai penghubung serta fasilitator untuk
melakukan konsolidasi dana jangka panjang yang kemudian diarahkan untuk
pembiayaan proyek investasi. Pemerintah telah menunjuk Menteri PPN/Kepala
Bappenas sebagai Koordinator PINA. Penunjukan ini masih sesuai dengan amanat
Peraturan Presiden Nomor 66 tahun 2015 tentang Badan Perencanaan Pembangunan
Nasional sebagaimana telah diubah dengan PeraturanPresiden Nomor 20 Tahun 2016.
Perpres ini menyatakan bahwa Bappenas memiliki fungsi untuk pengkoordinasian,
fasilitasi dan pelaksanaan pencarian sumber-sumber pembiayaan dalam dan luar
negeri, serta pengalokasian dana untuk pembangunan bersama instansi terkait.
Dalam menjalankan tugasnya sebagai koordinasi PINA, Menteri PPN/Kepala Bappenas
melakukan koordinasi, fasilitasi dan intermediasi dengan para pemangku
kepentingan yang terlibat. Untuk mempermudah proses dan pelaksanaan fasilitasi
ini, akan disusun Peraturan Menteri PPN/Kepala Bappenas yang akan mengatur tata
cara pelaksanaan fasilitasi PINA.
Arah Kebijakan dan Sasaran Umum
Arah kebijakan Prioritas Nasional
Infrastruktur, Konektivitas, dan Kemaritiman tahun 2018, adalah sebagai
berikut:
1)
Pengembangan
aksesibilitas pada kawasan perbatasan dan tertinggal melalui penyediaan
infrastruktur dan layanan transportasi. Penyediaan infrastruktur transportasi
diharapkan dapat mendorong pertumbuhan ekonomi kawasan perbatasan dan
tertinggal, serta memudahkan akses bagi pelayanan dasar lainnya seperti
kesehatan dan pendidikan.
2)
Pengembangan
konektivitas untuk mendukung pusat pertumbuhan ekonomi, jalur utama logistik,
dan integrasi antarmoda dalam rangka mendorong pengembangan wilayah strategis.
Pengembangan wilayah strategis di luar Pulau Jawa diharapkan dapat menekan
disparitas antar wilayah dan memperlancar mobilisasi barang.
3)
Infrastruktur
mendukung sektor unggulan, melalui pembangunan konektivitas dengan tol laut
sebagai tulang punggung, untuk mendukung kawasan pertanian, industri dan
pariwisata.
4)
Pemeliharaan
infrastruktur transportasi (jalan, kereta api, dermaga penyeberangan, bandara,
dan pelabuhan) untuk menjaga kondisi dan kualitas layanan transportasi. Dalam
rangka memperbaiki tata kelola dan manajemen pemeliharaan jalan daerah untuk
mendukung kebijakan peningkatan konektivitas nasional, pada tahun 2018 akan
dikembangkan skema pendanaan hibah jalan daerah yang bersumber dari Rupiah
Murni (APBN). Disamping pelaksanaan program hibah jalan daerah yang bersumber
dari hibah Pemerintah Australia (DFAT/Program PRIM).
5)
Pengembangan
transportasi perkotaan (pengembangan jalan perkotaan dan pengembangan angkutan
massal perkotaan) untuk mendorong efisiensi mobilitas perkotaan dan mengurangi
berbagai eksternalitas negatif (kemacetan, kerugian bahan bakar, kerugian
waktu, dan pencemaran lingkungan).
6)
Pemerataan
pembangunan infrastruktur TIK khususnya di daerah perbatasan dan tertinggal,
serta memastikan utilisasi TIK di sektor e-Government, e-Kesehatan,
e-Pendidikan, e-Logistik dan e-Commerce.
Sasaran Umum
Sasaran umum Prioritas Nasional
Infrastruktur, Konektivitas dan Kemaritiman sebagaimana tercantum dalam dokumen
RPJMN 2015-2019 adalah sebagai berikut:
Gambar
2.4 Sasaran Umum Prioritas Nasional Infrastruktur, Konektivitas, dan
Kemaritiman dalam RPJM 2015-2019
Gambar
2.5 Sasaran Umum Prioritas Nasional Infrastruktur, Konektivitas, dan
Kemaritiman dalam RPJM 2015-2019 (Lanjutan)
Program
Prioritas
Prioritas Nasional pembangunan Infrastruktur,
Konektivitas, dan Kemaritiman mencakup dua program prioritas, yaitu:
1)
Pengembangan
sarana dan prasarana transportasi (darat, laut, udara, dan intermodal.
2)
Pengembangan
telekomunikasi dan informatika.
Gambar
2.6 Program Prioritas dalam Mendukung Prioritas Nasional Infrastruktur,
Konektivitas, dan Kemaritiman
Kegiatan
Prioritas
Kegiatan prioritas yang mendukung Program Prioritas
Pengembangan Sarana dan Prasarana Transportasi (Darat, Laut, Udara dan
Intermoda) mencakup tiga kegiatan, yaitu:
1)
Aksesibilitas.
2)
Konektivitas.
3)
Transportasi Perkotaan.
Kegiatan Prioritas Aksesibilitas berfokus pada
kegiatan pengembangan dan pembangunan transportasi yang mendukung kawasan perbatasan dan daerah
tertinggal meliputi penyediaan dan pengembangan transportasi darat, angkutan
penyeberangan dan poros penghubung, pelabuhan, jalan akses dan jalan paralel
perbatasan, bandar udara, serta subsidi operasi dan pelayanan transportasi
keperintisan di kawasan perbatasan dan daerah tertinggal. Kegiatan Prioritas
Konektivitas fokus kepada kegiatan pembangunan untuk mendukung jalur utama
logistik dan pusat-pusat pertumbuhan seperti kawasan pertanian produktif,
kawasan industri, kawasan ekonomi khusus, serta kawasan strategis pariwisata
nasional. Selain itu, kegiatan prioritas tersebut juga menekankan pengembangan
integrasi antarmoda dalam rangka meningkatkan konektivitas. Kegiatan Prioritas
Konektivitas meliputi:
1)
Pengembangan
dan pembangunan moda transportasi darat (jalan, kereta api, dan angkutan sungai
dan penyeberangan), laut, dan udara.
2)
Integrasi
antarmoda.
3)
Pengembangan
tol laut melalui pembangunan dan pengembangan pelabuhan-pelabuhan strategis.
Kegiatan Prioritas Transportasi Perkotaan memiliki
fokus pengembangan transportasi perkotaan yang berkelanjutan dan efisien
melalui pengembangan angkutan massal perkotaan dan pengembangan jaringan jalan
perkotaan. Kegiatan Prioritas Transportasi Perkotaan meliputi:
1)
Pembangunan
dan pengembangan angkutan massal perkotaan yang berbasis busdan rel.
2)
Peningkatan
kapasitas dan kualitas jaringan jalan perkotaan.
3)
Penerapan
manajemen sistem transportasi.
4)
Penguatan
integrasi kelembagaan transportasi.
Gambar
2.7 Kegiatan Prioritas dalam Mendukung Prioritas Nasional Infrastruktur,
Konektivitas, dan Kemaritiman
Adapun kegiatan,
sasaran, target dan lokasi program prioritas dijabarkan dalam tabel berikut:
Gambar
2.8 Sasaran Program Prioritas Infrastruktur, Konektivitas, dan Kemaritiman
dalam RKP 2018
3.
Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara (APBN)
APBN (Anggaran Pendapatan
dan Belanja Negara) merupakan rencana keuangan tahunan pemerintah Negara Indonesia.
Perencanaan tersebut dibuat oleh pemerintah yang berisi tentang perencanaan
penerimaan dan pengeluaran yang akan dipergunakan negara selama satu tahun
(terhitung 1 Januari-31 Desember). Perencanaan tersebut harus disetujui oleh
DPR atau Dewan Perwakilan Rakyat setelah dibuat untuk dilaksanakan.
Setiap tahun pemerintah
menyusun APBN. Landasan hukum serta tata cara penyusunan APBN terdapat di dalam
UUD 1945 Pasal 23 ayat 1, 2 dan 3. Pada pasal 23 ayat 1 UUD 1945 disebutkan
bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sebagai wujud dari
pengelolaan keuangan Negara ditetapkan setiap tahun dengan undang - undang dan
dilaksanakan secara terbuka dan bertanggung jawab untuk sebesar-besanya
kemakmuran rakyat.
Pendapatan yang diterima
oleh suatu negara akan dirinci dan selanjutnya akan dibuat pengalokasian pada
keperluan belanja negara. Hal tersebut diharapkan dapat memaksimalkan
penggunaan dana untuk keperluan-keperluan dalam hal pembangunan dan kemajuan
negara. Pengelolaan APBN yang baik akan menjadi kunci keberhasilan pencapaian
kesejahteraan masyarakat negara tersebut. Untuk itu diperlukan komitmen,
konsisten, dan tanggung jawab dari semua pihak yang terlibat dalam pengelolaan
APBN tersebut.
3.1
Fungsi
dan peran APBN
Tujuan
penyusunan APBN adalah sebagai pedoman pengeluaran dan penerimaan negara agar
terjadi keseimbangan yang dinamis dalam rangka melaksanakan kegiatan-kegiatan
kenegaraan demi tercapainya peningkatan produksi, peningkatan kesempatan kerja,
menentukan arah serta prioritas pembangunan secara umum, pertumbuhan ekonomi
yang cukup tinggi serta pada akhirnya ditujukan untuk tercapainya masyarakat
adil dan makmur material maupun spiritual berdasarkan sila ke 5 dari Pancasila
dan UUD 1945. APBN memiliki beberapa fungsi, yaitu:
1)
Fungsi otorisasi
Anggaran negara menjadi
dasar untuk melaksanakan pendapatan dan belanja pada tahun yang bersangkutan,
dengan demikian, pembelanjaan atau pendapatan dapat dipertanggungjawabkan
kepada rakyat.
2)
Fungsi perencanaan
Fungsi
perencanaan mengandung arti bahwa anggaran negara
dapat menjadi pedoman bagi negara untuk merencanakan kegiatan pada tahun
tersebut. Bila suatu pembelanjaan telah direncanakan sebelumnya, maka negara
dapat membuat rencana-rencana untuk medukung pembelanjaan tersebut.
3)
Fungsi Pengawasan
Anggaran negara harus
menjadi pedoman untuk menilai apakah kegiatan penyelenggaraan pemerintah negara
sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan. Dengan demikian akan mudah bagi
rakyat untuk menilai apakah tindakan pemerintah menggunakan uang negara untuk keperluan
tertentu itu dibenarkan atau tidak.
4)
Fungsi alokasi
Anggaran negara harus
diarahkan untuk mengurangi pengangguran dan pemborosan sumber daya serta
meningkatkan efesiensi dan efektivitas perekonomian.
5)
Fungsi distribusi
Kebijakan anggaran negara
harus memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan.
6)
Fungsi stabilisasi
Anggaran pemerintah
menjadi alat untuk memelihara dan mengupayakan keseimbangan fundamental
perekonomian.
APBN juga memiliki peran
sebagai alat penstabilisasi ekonomi, yaitu:
1)
Pemerintah menentukan
beberapa kebijaksanaan di bidang anggaran belanja dengan tujuan mempertahankan
stabilitas proses pertumbuhan dan pembangunan ekonomi. Anggaran belanja
dipertahankan agar seimbang dalam arti bahwa pengeluaran total tidak melebihi
penerimaan total.
2)
Tabungan pemerintah
diusahakan meningkat dari waktu ke waktu dengan tujuan agar mampu menghilangkan
ketergantungan terhadap bantuan luar negeri sebagai sumber pembiayaan
pembangunan.
3)
Basis perpajakan
diusahakan diperluas secara berangsur-angsur dengan cara mengintensifkan
penaksiran pajak dan prosedur pengumpulannya.
4)
Prioritas harus diberikan
kepada pengeluaran-pengeluaran produktif pembangunan, sedang
pengeluaran-pengeluaran rutin dibatasi. Subsidi kepada perusahaan-perusahaan
negara dibatasi.
5)
Kebijaksanaan anggaran
diarahkan pada sasaran untuk mendorong pemanfaatan secara maksimal
sumber-sumber dalam negeri.
3.2
Struktur
dan susunan APBN
Struktur
APBN terdiri dari pendapatan negara dan hibah, belanja negara, keseimbangan
primer, surplus/defisit, dan pembiayaan. Sejak Tahun 2000, Indonesia telah
menguba komposisi APBN dari T-account menjadi I-account sesuai dengan standar
statistik keuangan pemerintah, Government Finance Statistics (GFS).
1)
Pendapatan Negara dan
Hibah
Penerimaan APBN diperoleh
dari berbagai sumber. Secara umum yaitu penerimaan pajak yang meliputi pajak
penghasilan (PPh), pajak pertambahan nilai (PPN), Pajak Bumi dan Bangunan
(PBB), Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), Cukai, dan Pajak
lainnya, serta Pajak Perdagangan (bea masuk dan pajak/pungutan ekspor)
merupakan sumber penerimaan utama dari APBN.
Selain itu, penerimaan
negara bukan pajak (PNBP) meliputi penerimaan dari sumber daya alam, setoran
laba BUMN, dan penerimaan bukan pajak lainnya, walaupun memberikan kontribusi
yang lebih kecil terhadap total penerimaan anggaran,jumlahnya semakin meningkat
secara signifikan tiap tahunnya Berbeda dengan sistem penganggaran sebelum
tahun anggaran 2000, pada system penganggaran saat ini sumber-sumber pembiayaan
(pinjaman) tidak lagi dianggap sebagai bagian dari penerimaan.
Dalam pengadministrasian
penerimaan negara, departemen/lembaga tidak boleh menggunakan penerimaan yang
diperolehnya secara langsung untuk membiayai kebutuhannya. Beberapa pengeculian
dapat diberikan sesuai dengan peraturan perundang-undangan terkait.
2)
Belanja Negara
Belaja negara terdiri
atas dua jenis, yaitu:
a.
Belanja pemerintah pusat,
adalah belanja yangdigunakan untuk membiayai kegiatan pembangunan pemerintah
pusat, baik yang dilaksanakan di pusat maupun di daerah. Belanja pemerintah
pusat dapat di kelompokkan menjadi:
·
Belanja pegawai,
·
Belanja barang,
·
Belanja modal,
·
Pembiayaan bunga utang,
·
Subsidi BBM dan subsidi
non-BBM,
·
Belanja hibah,
·
Belanja sosial (termasuk
penangulangan bencana), dan
·
Belanja lainnya.
b.
Belanja daerah, adalah
belanja yang dibagi-bagi ke pemerintah daerah, untuk kemudian masuk dalam
pendapatan APBD daerah yang bersangkutan. Belanja daerah meliputi:
·
Dana bagi hasil
·
Dana alokasi umum
·
Dana alokasi khusus
·
Dana otonomi khusus
3)
Defisit dan Surplus
Defisit atau surplus
merupakan selisih antara penerimaan dan pengeluaran. Pengeluaran yang melebihi
penerimaan disebut defisit; sebaliknya, penerimaan yang melebihi pengeluaran
disebut surplus. Sejak Tahun 2000, Indonesia menerapkan anggaran defisit menggantikan
anggaran berimbang dan dinamis yang telah digunakan selama lebih dari tiga
puluh tahun. Dalam tampilan APBN, dikenal dua istilah defisit anggaran, yaitu:
keseimbangan primer (primary balance) dan keseimbangan umum (overall balance).
Keseimbangan primer adalah total penerimaan dikurangi belanja tidak termasuk
pembayaran bunga. Keseimbangan umum adalah total penerimaan dikurangi belanja termasuk pembayaran bunga.
4)
Pembiayaan
Pembiayaan disini
meliputi:
a.
Pembiayaan dalam negeri,
meliputi pembiayaan perbankan, privatisasi, surat utang Negara, serta
penyertaan modal Negara.
b.
Pembiayaan luar negeri,
meliputi penarikan pinjaman luar negeri, terdiri atas pinjaman program dan
pinjaman proyek.
c.
Pembayaran cicilan pokok
utang luar negeri, terdiri atas jatuh tempo dan monatorium.
3.3
Prinsip-prinsip
dalam APBN
Anggaran Pendapatan dan Belanja
Negara disusun dengan memperhatikan prinsip-prinsip sebagai berikut:
1)
Prinsip anggaran berimbang, yaitu sisi penerimaan sama
dengan sisi pengeluaran, defisit anggaran ditutup bukan dengan mencetak uang
baru, melainkan dengan pinjaman luar negeri.
2)
Prinsip dinamis
a.
Anggaran dinamis absolut, yaitu peningkatan jumlah tabungan pemerintah
dari tahun ke tahun sehingga kemampuan menggali sumber dalam negeri bagi
pembiayaan pembangunan dapat tercapai.
b.
Anggaran dinamis relatif, yaitu semakin kecilnya persentase
ketergantungan pembiayaan terhadap pinjaman luar negeri.
3)
Prinsip fungsional, yaitu pinjaman luar negeri hanya untuk
membiayai pengeluaran pembangunan, bukan untuk membiayai pengeluaran rutin.
Semakin dinamis anggaran dalam pengertian relatif, semakin baik tingkat
fungsionalitas terhadap pinjaman luar negeri.
Asas yang digunakan dalam penyusunan
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara meliputi:
1)
Asas kemandirian, artinya pembiayaan negara
didasarkan atas kemampuan negara, sedangkan pinjaman luar negeri hanya sebagai
pelengkap.
2)
Asas penghematan atau peningkatan
efisiensi dan produktivitas.
3)
Asas penajaman prioritas
pembangunan,
artinya mengutamakan pembiayaan yang lebih bermanfaat.
Prinsip penyusunan APBN berdasarkan
dari aspek pendapatan adalah sebagai berikut:
1)
Intensifikasi penerimaan anggaran dalam jumlah dan kecepatan
penyetoran.
2)
Intensifikasi penagihan dan pemungutan piutang negara, sewa
dalam pemakaian barang-barang milik negara.
3)
Penutupan ganti rugi dari kerugian yang diterima oleh negara
dan denda yang sudah dijanjikan.
Prinsip penyusunan APBN berdasarkan
dari aspek pengeluaran negara:
1)
Hemat, tidak mewah, efisien, dan sesuai dari kebutuhan
teknis yang telah diisyaratkan.
2)
Terarah, terkendali sesuai dari rencana program/kegiatan.
3)
Semaksimal mungkin dalam penggunaan hasil produksi dalam
negeri dengan memperhatikan dari segi kemampuan/potensi nasional.
DAFTAR PUSTAKA
Anggraini, Wiwid. 2015. Peran APBN dalam Perekonomian Indonesia.
http://sarinahwiwid.blogspot.com/2015/07/peran-apbn-dalam-perekonomian-indonesia.html. (diakses pada 26 oktober
2018)
Anonim. 2018. Pengertian Infrastruktur, Sistem dan juga Komponennya. http://www.radarplanologi.com/2015/10/apa-itu-infrastruktur.html. (diakses pada 26 oktober 2018)
Anonim. 2018. Pengertian Pembangunan Nasional Beserta Tujuan, Visi Misi, Sasaran,
Hakikat. https://www.sekolahpendidikan.com/2017/06/pengertian-pembangunan-nasional-beserta.html#. (diakses pada 26 oktober 2018)
Ahyan,
Azanul. 2018. Hakikat Pembangunan
Nasional. https://azanulahyan.blogspot.com/2017/03/hakikat-pembangunan-nasional.html.
(diakses pada 26 oktober 2018)
Azhari,
Adri Aswin. 2014. Stuktur dan Susunan
APBN (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara). http://layarasdos.blogspot.com/2014/06/struktur-dan-susunan-apbn.html.
(diakses pada 26 oktober 2018)
Badan
Perencanaan Pembangunan Nasional. 2014. Rencana
Pembangunan Jangka Menengah Nasional 2015 – 2019 Buku I Agenda Pembangunan
Nasional. Jakarta.
Bagusprahutdi.
2012. Bentuk dan Jenis Kontrak
Berdasarkan Aspek Pembagian Tugas. https://sastrasipilindonesia.wordpress.com/category/aspek-hukum-dalam-pembangunan/.
(diakses pada 26 oktober 2018)
Bitar. 2018. Pembangunan Nasional : Pengertian, Hakikat, Dan Prinsip Beserta
Tujuannya Lengkap. https://www.gurupendidikan.co.id/pembangunan-nasional-pengertian-hakikat-dan-prinsip-beserta-tujuannya-lengkap/. (diakses pada 26 oktober 2018)
Darman,
Syarif. 2015. Dasar Hukum Perencanaan
Pembangunan dan Penganggaran. http://darmansyarif.blogspot.com/2015/02/dasar-hukum-perencanaan-pembangunan-dan.html.
(diakses pada 26 oktober 2018)
Komite
Percepatan Penyediaan Infrastuktur Prioritas.
2018. Proyek Prioritas. https://kppip.go.id/proyek-prioritas/. (diakses pada 26 oktober 2018)
Maulana,
Rizkie. 2015. Perencanaan Pembangunan
dalam UU No. 25 Tahun 2004. http://rizkie-library.blogspot.com/2015/09/perencanaan-pembangunan-dalam-uu-no-25.html. (diakses pada 26 oktober 2018)
Republik Indonesia. 2017. Peraturan Presiden Republik Indonesia No.
79 Tahun 2017 tentang Rencana Kerja Penerintah (RKP) Tahun 2018. Jakarta
Wawan S,
I Putu. 2012. Ancaman Pemutusan Kontrak
Kerja CV. REZEKI DINDA dan CV. JAYA AGUNG SAKTI. Malang.
Wikipedia bahasa Indonesia. 2016. Pembangunan Nasional Indonesia. https://id.wikipedia.org/wiki/Pembangunan_nasional_Indonesia. (diakses pada 26 oktober 2018)
Slot Games & Software Review | dkmcd.com
BalasHapusDiscover Slot Games & Software in the slot games category. 춘천 출장마사지 Enjoy 시흥 출장마사지 great 평택 출장샵 features such as jackpots, 통영 출장안마 free spins, wild 계룡 출장샵 multipliers, and so much more!