Hak Asasi Manusia



HAK ASASI MANUSIA
ILMU BUDAYA DASAR



Disusun oleh :
Elisabeth Theophany Christiane – 12315175
1TA02

UNIVERSITAS GUNADARMA
ATA 2015/2016



KATA PENGANTAR

Puji syukur saya panjatkan kehadirat Tuhan Yang Maha Esa, yang telah melimpahkan segala Rahmat Nya sehingga  saya mampu menyelesaikan tugas mata kuliah Ilmu Budaya Dasar, yang  membahas mengenai “HAK ASASI MANUSIA”

            Pada pembuatan makalah ini menyajikan teori – teori yang berkaitan Hak Asasi Manusia atau disingkat “HAM” yang merupakan hak dasar yang dimiliki oleh setiap manusia. Mulai lahir, manusia telah mempunyai hak asasi yang mesti dijunjung tinggi dan diakui semua orang. Hak tersebut lebih penting dari hak seorang penguasa atau kepala suku. Hak asasi berasal dibanding Tuhan Yang Maha Esa, diberikan kepada manusia. Akan tetapi, hak asasi acap kali dilanggar manusia bakal mempertahankan hak pribadinya.

Dalam mengerjakan tugas ini penulis merasa banyak kekurangan baik pada teknis penulisan maupun penyusunan makalah. Untuk itu kritik dan saran dari semua pihak sangat saya harapkan demi penyempurnaan makalah ini. Semoga makalah ini dapat bermanfaat dan menjadi sumbangan pemikiran bagi pihak yang membutuhkan, Khususnya bagi penulis sehingga tujuan yang di harapkan dapat tercapai. Amin.

Depok, Mei 2016




Penulis



BAB I
PENDAHULUAN

A.    Latar Belakang
            Hak Asasi Manusia adalah prinsip-prinsip moral atau norma-norma, yang menggambarkan standar tertentu dari perilaku manusia, dan dilindungi secara teratur sebagai hak-hak hukum dalam hukum kota dan internasional. Mereka umumnya dipahami sebagai hal yang mutlak sebagai hak-hak dasar "yang seseorang secara inheren berhak karena dia adalah manusia, " dan yang" melekat pada semua manusia " terlepas dari bangsa, lokasi, bahasa, agama, asal-usul etnis atau status lainnya. 

B.     Tujuan Masalah
1.      Apa yang dimaksud dengan Hak Asasi Manusia?
2.      Sebutkan macam – macam Hak Asasi Manusia?
3.      Sebutkan pelanggaran Ham di Indonesia?
4.      Jelaskan Hubungan Ham dengan Keadilan?

C.     Rumusan Masalah
1.      Pengertian Hak Asasi Manusia
2.      Macam – macam Hak Asasi Manusia
3.      Pelanggaran Ham yang ada di Indonesia
4.      Hubungan Ham dengan Keadilan



BAB II
PEMBAHASAN

A.    Pengertian Hak Asasi Manusia
            Hak Asasi Manusia adalah prinsip-prinsip moral atau norma-norma, yang menggambarkan standar tertentu dari perilaku manusia, dan dilindungi secara teratur sebagai hak-hak hukum dalam hukum kota dan internasional. Mereka umumnya dipahami sebagai hal yang mutlak sebagai hak-hak dasar "yang seseorang secara inheren berhak karena dia adalah manusia, " dan yang" melekat pada semua manusia " terlepas dari bangsa, lokasi, bahasa, agama, asal-usul etnis atau status lainnya.  Ini berlaku di mana-mana dan pada setiap kali dalam arti yang universal, dan ini egaliter dalam arti yang sama bagi setiap orang. HAM membutuhkan empati dan aturan hukum dan memaksakan kewajiban pada orang untuk menghormati hak asasi manusia dari orang lain. Mereka tidak harus diambil kecuali sebagai hasil dari proses hukum berdasarkan keadaan tertentu; misalnya, hak asasi manusia mungkin termasuk kebebasan dari penjara melanggar hukum , penyiksaan, dan eksekusi.

Pengertian HAM menurut para ahli:
1.      John Locke
John Locke mengartikan HAM ialah suatu hak yang dihadiahkan oleh Tuhan yang bersifat kodrati dimana hak asasinya tidak pernah dan tidak dapat dipisahkan dari hakekatnya, sehingga hak asasi merupakan sesuatu yang suci dan mesti dijaga.

2.      David Beetham dan Kevin Boyle
Pengertian ham menurut david beetham dan kevin boyle adalah suatu kebebasan yang fundamental dan memiliki keterhubungan dengan kapasitas manusia dan kebutuhan manusia.

3.      C. de Rover
Pengertian ham menurut C. de Rover adalah hak hukum yang sama kepada setiap manusia baik miskin maupun kaya, perempuan atau laki-laki. Walaupun hak-hak yang telah mereka langgar akan tetapi ham mereka tetap tidak dapat dihilangkan. Hak asasi adalah hukum, yang mesti terlindungi dari aturan nasional agar semuanya terpenuhi sehingga ham dapat ditegakkan, dilindungi dan dijunjung tinggi.

4.      Frans Magnis Suseno
Pengertian ham menurut frans magnis suseno adalah ham penjaga martabat kemanusiaan, manusia memiliki ham karena dia manusia

5.      Miriam Budiarjo
HAM merupakan hak-hak asasi manusia yang pada dasarnya dimiliki oleh setiap manusia dari lahir dan kehadirannya dalam masyarakat.

6.      Oemar Seno Adji
Beliau mengartikan ham adalah hak yang telah melekat bersama martabat kemanusiaan, dimana hak-hak inilah yang tidak boleh dilanggar oleh siapapun.

7.      G.J Wolhos
HAM adalah sejumlah hak yang telah mengakar dan melekat dalam diri manusia, hak-hak inilah yang tidak boleh dihingkan, karena menghilangkan HAM sama saja anda menghilangkan derajat kemanusiaan itu.

8.      Leah Kevin
Bahwa konsepsi tentang hak-hak asasi manusia mempunyai dua makna dasar. Yang pertama ialah bahwa hak-hak hakiki dan tak terpisahkan menjadi hak seseorang hanya karena ia adalah manusia. Hak-hak itu merupakan hak-hak moral yang berasal dari keberadaannya sebagai manusia dari setiap umat manusia. Makna kedua dari hak-hak asasi manusia adalah hak-hak hukum, baik secara nasional maupun internasional

9.      UU No. 39 Tahun 1999 Menurut UU No. 39 tahun 1999
HAM ialah seperangkat hak yang melekat pada hakikat setiap keberadaan manusia yang merupakan makhluk Tuhan Yang Maha Esa. Hak merupakan anugerah-Nya yang haruslah untuk dihormati, dijunjung tinggi, serta dilindungi oleh Negara, hukum, pemerintah, dan setiap orang untuk kehormatan serta perlindungan harkat martabat manusia.

10.  Komnas HAM
“Hak Asasi manusia mencakup segala bidang kehidupan manusia, baik sipil, politik, maupun ekonomi, sosial dan kebudayaan. Kelima-limanya tidak dapat dipisahkan satu sama lain. Hak-hak asasi politik dan sipil tidak ada artinya apabila rakyat masih harus bergelut dengan kemiskinan dan penderitaan. Tetapi, dilain pihak, persoalan kemiskinan, keamanan dan lain alasan, tidak dapat digunakan secara sadar untuk melakukan pelanggaran hak asasi manusia dan kebebasan politik serta sosial masyarakat. .. Hak asasi manusia tidak mendukung individualisme, melainkan membendungnya dengan melindunginya individu, kelompok dan golongan , ditengah-tengah kekerasan kehidupan modern. HAM merupakan tanda solidaritas nyata suatu bangsa dengan warganya yang lemah.

            Dari sekian banyak pengertian ham menurut para ahli yang diatas maka kita dapat memberikan kesimpulan bahwa HAM merupakan sesuatu yang paling mendasar dalam diri manusia yang tak ada satu orang pun yang bisa menghilangkan dan merusaka HAM, ketika anda menginginkan melepaskan diri dari HAM maka anda sama saja tidak menghargai derajat kemanusiaan.



B.     Macam-Macam Hak  Asasi Manusia
1.      Hak asasi pribadi
Hak asasi manusia ini bersifat pribadi sehingga dapat memberikan kebebasan semisal untuk bergerak, bepergian, bebas menyatakan pendapat, memiliki hak kebebasan untuk aktif dalam suatu organisasi, dan hak dalam menjalankan perintah Tuhan.
Adapun contoh dari Hak Asasi Pribadi yaitu sebagai berikut :
·         Hak Kebebasan dalam mengeluarkan atau menyampaikan pendapat.
·    Hak Kebebasan dalam melaksanakan kepercayaan  dan kebebasan dalam memeluk atau memilih agama.
·         Hak Kebebasan untuk berkunjung, berpergian, dan berpindah-pindah tempat.
·       Hak Kebebasan untuk dapat memilih, bisa menentukan organisasi dan aktif dalam setiap organisasi tersebut.

2.      Hak asasi Politik
Hak asasi politik merupakan bagian dari hak asasi manusia yang berhak untuk memilih dan dipilih dalam setiap pemilihan. Kemudian hak asasi pilik adalah berhak untuk ikut dalam setiap kegiatan pemerintah, dan berhak membuat dan mengajukan suatu petisi.
Adapun contoh dari Hak Asasi Politik sebagai berikut :
·       Hak Asasi Politik untuk memilih dalam suatu pemilihan, adapun contohnya dalam pemilihan presiden dan kepala daerah
·         Hak Asasi Politik untuk Dipilih didalam sebuah pemilihan sebagai contohnya yaitu pada pemilihan bupati atau presiden
·     Hak Asasi Politik mengenai adanya kebebasan ikut turut serta didalam kegiatan pemerintahan yang dilakukan.
·         Hak Asasi Politik untuk mendirikan partai politik menekan adanya kebebasa dalam mendirikan partai politik
·         Hak Asasi Politik untuk bebas membuat organisasi-organisasi pada setiap bidang politik
·         Hak Asasi Politik untuk bebas bisa memberikan saran, pendapat dan kritikan yang dalam bentuk usulan petisi.

3.      Hak Asasi Hukum
Hak asasi hukum adalah hak asasi manusia yang memiliki kesamaan dalam sebuah hukuman dan pemerintahan, semisal berhak dalam mendapatkan perilaku yang sama dalam hukum dan pemerintahan.
Adapun contoh Hak Asasi Hukum yaitu :
·         Hak untuk bisa mendapatkan layanan dan mendapatkan perlindungan hukum
·         Hak untuk bisa mendapatkan dan mempunyai pembelaan hukum pada sebuah peradilan.
·         Memiliki Hak yang sama dalam sebuah proses hukum
·         Memiliki Hak dalam sebuah perlakuan yang adil atau yang sama didepan hukum

4.      Hak asasi ekonomi
Hak asasi ekonomi berhubungan dengan perekonomian dimana setiap orang berhak melakukan proses jual beli, berhak dalam mengadakan sebuah perjanjian kontrak, berhak memiliki sesuatu dan pekerjaan yang layak.
Adapun contoh Hak Asasi Ekonomi yaitu :
        Hak Asasi Ekonomi mengenai kebebasan dalam membeli sesuatu.
     Hak Asasi Ekonomi mengenai adanya kebebasan dalam mengadakan dan melakukan sebuah perjanjian Kontrak
      Hak Asasi Ekonomi mengenai adanya kebebasan untuk dapat memiliki sesuatu
·    Hak Asasi Ekonomi mengenai adanya kebebasan untuk dapat mempunyai pekerjaan yang layak.
·     Hak Asasi Ekonomi mengenai adanya kebabasan untuk melakukan sebuah transaksi
·         Hak Asasi Ekonomi mengenai adanya kebebasan dalam bekerja dan memilih pekerjaan

5.      Hak Asasi Peradilan
Hak asasi peradilan ini diperlukan dalam sebuah tata cara pengadilan, dimana anda berhak memperoleh persamaan derajat didepan hukum
Adapun contoh hak asasi peradilan yaitu sebagai berikut :
        Memiliki Hak untuk bisa mendapatkan perlakukan yang adil didepan hukum
        Hak untuk mendapatkan sebuah pembelaan dalam hukum
  Memiliki Hak untuk bisa mendapatkan perlakuan yang sama atas berlangsungnya proses hukum yang baik itu dalam bentuk penyelidikan, penggeledahan, penangkapan, dan penahanan

6.      Hak Asasi Sosial Budaya
Hak asasi ini berhubungan dengan kondisi masyarakat dimana setiap manusia berhak untuk memilih dan menentukan pendidikannya nanti, dan berhak untk memilih kemampuan sesuai dengan bakat dan minatnya.
Adapun contoh Hak Asasi Budaya :
        Memiliki Hak untuk bisa mendapatkan pendidikan layak
        Memiliki Hak untuk bisa mendapatkan pelajaran
        Memiliki Hak dalam memilih, dan menentukan pendidikan
        Memiliki Hak untuk bisa mengembangkan bakat dan minat
        Memiliki Hak untuk bisa mengembangkan Hobi
        Memiliki Hak untuk berkreasi






C.    Pelanggaran HAM di Indonesia
1.      Kasus tragedi 1965-1966


                Sejumlah jenderal telah dibunuh dalam peristiwa 30 September tahun 1965. Pemerintahan pada masa orde baru menuding Partai Komunis Indonesia (PKI) sebagai penyebab masalahnya. Lalu pemerintahan pada saat itu membubarkan organisasi Partai Komunis Indonesia tersebut serta melakukan berbagai razia terhadap simpatisan partai tersebut.

              Razia tersebut dikenal dengan operasi pembersihan partai komunis Indonesia (PKI). Komnas HAM telah memperkirakan bahwa setidaknya 500.000 hingga 3 juta warga tewas dibunuh pada saat itu. Ribuan warga lainnya diasingkan serta jutaan orang lainnya hidup dibawah bayang-bayang ‘cap PKI’ hingga bertahun-tahun.

              Dalam peristiwa tersebut, Komnas HAM malah balik menuding Komando Operasi Pemulihan Kemanan serta semua panglima militer [ada daerah yang menjabat pada saat itu sebagai pihak yang bertanggung jawab.
Sampai saat ini, kasus tragedi 1965-1966 masih ditangani oleh Kejaksaan Agung. Akan tetapi penanganannya lamban dan pada tahun 2013 lalu, Kejaksaan mengembalikan berkas-berkas tersebut kepada Komnas HAM, dengan alasan data yang di dapat kurang lengkap.


  
2.      Kasus penembakan misterius (Petrus) pada tahun 1982-1985

               Penembakan misterius atau dapat disebut juga dengan Petrus alias operasi clurit merupakan sebuah operasi rahasia yang digelar oleh mantan Presiden Soeharto dengan dalih untuk mengatasi tingkat kejahatan yang tinggi pada saat itu.

              Operasi tersebut meliputi operasi penangkapan dan juga pembunuhan terhadap orang yang dianggap mengganggu ketentraman dan keamanan masyarakat, khususnya di daerah Jakarta dan juga Jawa Tengah. Pelakunya tidak jelas, tidak pernah tertangkap, dan tidak pernah diadili.

              Hasil dari operasi clurit, sebanyak 532 orang tewas pada tahun 1983. Dari jumlah tersebut, 367 orang tewas yang diakibatkan karena luka tembakan. Kemudian tahun 1984, tercatat sekitar 107 orang tewas dan di an­­taranya 15 orang tewas akibat ditembak. Selang setahun kemudian, tercatat 74 orang tewas dan 28 di an­taranya tewas akibat ditembak.

              Korban ‘Tembakan Misterius’ tersebut selalu ditemukan dalam keadaan tangan dan lehernya te­ri­kat. Sebagian besar dari korbannya juga dimasukkan ke karung dan ditinggal di pinggir jalan, depan rumah, buang ke sungai, kebut, la­ut, dan hutan.






3.      Tragedi Semanggi dan Kerusuhan pada Mei Tahun 1998

              Pada tanggal 13 hingga 15 Mei 1998, terjadi berbagai kerusuhan massif yang terjadi hampir di seluruh tanah air. Puncaknya kerusuhan ini di Jakarta. Kerusuhan ini diawali dengan kondisi krisis finansial Asia yang semakin hari semakin memburuk. Dan dipicu oleh tewasnya 4 anggota mahasiswa Universitas Trisakti yang terkena tembakan dalam demonstrasi pada 12 Mei tahun 1998.

              Dalam proses hukumnya, Kejaksaan Agung menyatakan, kasus tersebut dapat ditindak lanjuti apabila ada rekomendasi dari DPR ke Presiden. Karena belum adanya rekomendasi, Kejaksaan Agung mengembalikan berkas penyelidikan tragedi tersebut kepada Komnas HAM. Namun, Kejaksaan Agung beralasan bahwa kasus ini tidak bisa ditindak lanjuti karena DPR sudah memutuskannya, bahwa tidak ditemukan pelanggaran hak asasi manusia berat di dalamnya.

              Dalih lainnya, Kejaksaan Agung beranggapan bahwa kasus penembakan Trisakti sudah diputus oleh Pengadilan Militer pada tahun 1999, sehingga tidak perlu diadili untuk yang kedua kalinya.

4.      Kasus terbunuhnya seorang aktivis HAM Munir Said Thalib

                 Munir Said Thalib ditemukan meninggal dalam pesawat jurusan Jakarta-Amsterdam, pada tanggal 7 September 2004. Pada saat itu ia berumur 38 tahun. Munir Said Thalib merupakan aktivis HAM paling vokal di tanah air. Jabatan terakhirnya ialah Direktur Eksekutif Lembaga Pemantau HAM Indonesia Imparsial.

              Saat menjabat menjadi Dewan Kontras, namanya mencuat sebagai pejuang bagi orang-orang hilang yang diculik pada kala itu. Pada saat itu ia membela para aktivis yang merupakan korban penculikan Tim Mawar dari Kopasus Tentara Nasional Indonesia. Setelah Soeharto sudah jatuh tidak menjadi presiden, penculikan itu menjadi alasan dalam pencopotan Danjen Kopassus Prabowo Subianto serta diadilinya para anggota tim Mawar.

              Namun, sampai saat ini, kasus tersebut hanya mengadili seorang pilot maskapai Garuda yang bernama Pollycarpus Budihari Priyanto. Polly mendapatkan vonis hukuman penjara selama 14 tahun lamanya karena ia terbukti berperan sebagai salah satu pelaku yang meracuni Munir dalam penerbangan menuju Amsterdam. Namun, sampai saat ini sudah banyak pihak yang meyakini bahwa Polly bukan otak pembunuhan tersebut.

5.      Tragedi Wamena Berdarah pada tanggal 4 April 2003

             Tragedi Wamena berdarah terjadi pada tanggal 4 April 2003 pukul 01.00 waktu Papua. Terdapat sekelompok massa yang tidak dikenal membobol sebuah gudang bersenjata Markas Kodim 1702/Wamena. Penyerangan tersebut menewaskankan 2 anggota Kodim, yaitu Lettu TNI AD Napitupulu serta Prajurit Ruben Kana yang keduanya merupakan penjaga gudang senjata. Kelompok penyerang tersebut diduga membawa lari sejumlah senjata dan juga amunisi. Dalam rangka pengejaran terhadap pelaku pembobolan gedung bersenjata tersebut, aparat TNI-Polri diduga melakukan penyisiran, penyiksaan, perampasan secara paksa, penangkapan sehingga pada saat itu menimbukan korban jiwa serta pengungsian penduduk yang dilakukan secara paksa.

              Tercatat 42 orang meninggal dunia yang disebabkan karena kelaparan dan sebanyak 15 orang jadi korban perampasan. Komnas HAM menemukan pemaksaan penanda tanganan surat pernyataan dan perusakan fasilitas umum. Proses hukum atas kasus ini sampai saat ini masih buntu. Terjadi tarik ulur diantara Komnas HAM dengan Kejaksaan Agung. Sementara tersangka terus dapat menikmati hidupnya, mendapatkan sebuah kehormatan sebagai pahlawan, dan menerima kenaikan pangkat serta promosi jabatan tanpa tersentuh hukum sekalipun.

         Dalam perwujudannya, hak asasi manusia tidak mampu untuk dilaksanakan secara mutlak, hal ini karena melanggar hak asasi orang lain. Dalam memperjuangkan hak sendiri dengan mengabaikan hak-hak orang lain, merupakan suatu tindakan yang sangatlah tidak terpuji. Kita haruslah menyadari bahwasannya hak asasi kita selalu berbatasan dengan hak-hak asasi orang lain, namun karena itulah ketaatan terhadap peraturan menjadi sangat penting.

D.    Hubungan HAM dan Keadilan         
            HAM atau hak asasi manusia pada dasarnya berarti hak-hak dasar yang pasti dimiliki oleh setiap manusia yang telah lahir dan hidup di bumi ini sebagai ciptaan Tuhan Sang Pencipta. Kita semua hidup memiliki derajat yang sama di hadapan hukum. Mengapa demikian? Hal itu sudah dijelaskan dalam kitab suci dalam semua agama bahwasanya semua manusia yang hidup di dunia ini memiliki derajat atau tingkatan yang sama. Maka dari itu, dalam Undang-Undang Dasar Pasal 28 D ayat (1) menyatakan bahwa “Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum“. Namun, pandangan tersebut sering disalahkaprahkan oleh manusia. Ada yang menganggap bahwa dirinya lebih tinggi derajatnya dari orang lain sehingga ia bisa seenaknya memerintah orang lain atau dengan kata lain ia “membuat dunianya sendiri”. Karena demikian, ia jelas mengganggu hak asasi manusia yang lainnya, dan mulai memunculkan kata “KETIDAKADILAN”.

            Contoh sebuah kasus adalah korupsi. “Weh, kenapa korupsi? Apa hubungannya dengan HAM? Kenapa bisa disebut pelanggaran HAM?” Itu adalah komentar dari beberapa orang yang berpikir bahwa kasus korupsi itu bukan pelanggaran HAM. Ya memang sebenarnya kasus korupsi itu bukan melibatkan sebagai kasus hak asasi manusia, melainkan lebih condong ke kasus perekonomian Indonesia. Akan tetapi korupsi itu menjerumus ke masalah-masalah hak asasi manusia di Indonesia. Sekarang dicoba dipikir secara kronologis bahwa kasus korupsi itu mulai terekspos secara umum dari zaman Orde Baru atau sekitar tahun 1960-an sampai saat ini. Itu artinya sudah sekitar 50-an tahun dari sekarang. Nah, kenapa bisa ada kasus korupsi selama itu di Indonesia? Itu disebabkan karena ketidakadilan. Kalau bisa dikatakan, keadilan di Indonesia itu berbanding terbalik. Maksudnya, kenapa dari dulu pelanggar korupsi itu tidak dihukum berat dan malah hukumannya lebih ringan dari pada kasus pencurian yang ringan? Yang berat dikasih yang ringan, dan yang ringan dikasih yang berat. Itulah yang disebut ketidakadilan.

            Selain menimbulkan ketidakadilan, kasus korupsi juga menimbulkan kegangguan pada hak asasi manusia milik orang lainnya. Apa maksudnya? Sekarang dipikir baik-baik kalau seandainya masalah korupsi di Indonesia sudah teratasi sejak dulu, bagaimana kehidupan Indonesia saat ini dan ke depannya? Mungkin jauh lebih baik dari sekarang. Yang seharusnya dibuat untuk pembangunan negara, demi kesejahteraan hidup bersama, akan tetapi malah digunakan untuk kepentingan sendiri. Itu artinya, melanggar hak asasi manusia orang lain yaitu melanggar hak mendapatkan pelayanan dari negara untuk meningkatkan kualitas hidupnya dan kesejahteraan hidup manusia (Pasal 28C ayat (1)) milik orang lain. Bagaimana bisa hidup bisa makmur kalau pembuat kemakmuran itu dirampas untuk kepentingan sendiri? Mereka (koruptor) beranggapan bahwa uang adalah segalanya, biarlah uang yangberbicara, seakan-akan mereka hidup tanpa uang itu hampa. Padahal itu pemikiran yang tidak logis dan agak ”kekanak-kanakan”.
            Dari pelanggaran yang telah disebutkan sudah jelas sangat merugikan, baik korban maupun semua pihak yang terlibat dalam kasus tersebut. Semua orang berhak atas perlindungan hak dan kepastiannya di hadapan hukum. Dengan kata lain warga negara berhak mendapat perlindungan dan penegakan hak serta berhak untuk mendapatkan perlakuan di hadapan hukum yang adil dan sama tanpa terkecuali, jangan seperti contoh yang sudah disebutkan di atas.
Semua aspek yang mengenai hak asasi manusia harus ditegakkan bersama, terlebih untuk keadilan di negeri ini. Hal itu bertujuan untuk menjadikan negeri tercinta ini lebih baik untuk tahun-tahun ke depannya; tidak ada kasus pelanggaran ketidakadilan hak.
            Tidak hanya pelaku pelanggar HAM saja yang menjadi pokok permasalahan dalam suatu kasus, akan tetapi lembaga hukum Negara terutama lembaga yang berkaitan dengan hak asasi manusia, seperti Komnas HAM, Lembaga Swadaya Masyarakat, dan lembaga yang lainnya yang dirasa kurang tegas, dan lebih tepatnya terdapatnya ketidakadilan dalam menyelesaikan suatu kasus yang juga akan merugikan berbagai pihak seperti yang sudah dijelaskan sebelumnya.

            Sebenarnya, semua itu berawal dari kita sendiri, kesadaran dan usaha kita sendiri memandang hak asasi manusia dirinya sendiri dan orang lain itu seperti apa. Mulai dari hal yang kecil terlebih dahulu, seperti menghargai hak asasi orang lain dan menaati peraturan termasuk yang berkaitan dengan hak asasi manusia, baik kita melakukan sebagai pelaksana maupun penegak hukum. Tetapi, sebelumnya perlu adanya peningkatan pemahaman mengenai hak asasi manusia itu sendiri.Selain itu, pemilihan aparat penegak hukum yang tepat dengan adil juga berpengaruh bagi penegakan keadilan di Indonesia.
            Bisa diambil kesimpulan bahwa seseorang tidak boleh hanya memandang sebuah pelanggaran hak asasi manusia sebagai beban hidup, akan tetapi pandanglah sebagai acuan untuk Indonesia yang maju, adil, dan makmur.









BAB III
PENUTUP

A.    Kesimpulan
1.      Hak asasi manusia adalah Hak yang telah dimiliki semua orang sejak lahir yang diberikan oleh Tuhan Yang Maha Esa. HAM erat kaitannya dengan kewajiban.

2.      Hak Asasi Pribadi, Hak Asasi Politik, Hak Asasi Hukum, Hak Asasi Ekonomi, Hak Asasi Peradilan, Hak Asasi Sosial Budaya

3.      Kasus Tragedi 1965 – 1966, Kasus penembakan misterius (Petrus) pada tahun 1982 – 1985, Tragedi Semanggi dan Kerusuhan pada Mei Tahun 1998, Kasus terbunuhnya seorang aktivis HAM Munir Said Thalib, dan Tragedi Wamena Berdarah pada tanggal 4 April 2003

4.      Sebenarnya, semua itu berawal dari kita sendiri, kesadaran dan usaha kita sendiri memandang hak asasi manusia dirinya sendiri dan orang lain itu seperti apa. Mulai dari hal yang kecil terlebih dahulu, seperti menghargai hak asasi orang lain dan menaati peraturan termasuk yang berkaitan dengan hak asasi manusia, baik kita melakukan sebagai pelaksana maupun penegak hukum. Tetapi, sebelumnya perlu adanya peningkatan pemahaman mengenai hak asasi manusia itu sendiri.Selain itu, pemilihan aparat penegak hukum yang tepat dengan adil juga berpengaruh bagi penegakan keadilan di Indonesia.

Bisa diambil kesimpulan bahwa seseorang tidak boleh hanya memandang sebuah pelanggaran hak asasi manusia sebagai beban hidup, akan tetapi pandanglah sebagai acuan untuk Indonesia yang maju, adil, dan makmur.

B.     Saran
Banyak yang tidak memahami dengan baik apa itu nilai – nilai HAM disekitar kita, sehingga banyak yang melanggar dan terkadang banyak yang menggunakan HAM tersebut dengan sewenang – wenangnya.






































DAFTAR PUSTAKA




Komentar

Postingan Populer