Hak Asasi Manusia
HAK ASASI MANUSIA
ILMU BUDAYA DASAR
Disusun oleh :
Elisabeth Theophany Christiane – 12315175
1TA02
UNIVERSITAS GUNADARMA
ATA 2015/2016
KATA PENGANTAR
Puji syukur saya panjatkan kehadirat Tuhan Yang Maha
Esa, yang telah melimpahkan segala Rahmat Nya sehingga saya mampu menyelesaikan tugas mata kuliah
Ilmu Budaya Dasar, yang membahas mengenai
“HAK ASASI MANUSIA”
Pada
pembuatan makalah ini menyajikan teori – teori yang berkaitan Hak Asasi Manusia
atau disingkat “HAM” yang merupakan hak dasar yang dimiliki oleh
setiap manusia. Mulai lahir, manusia telah mempunyai hak asasi yang mesti
dijunjung tinggi dan diakui semua orang. Hak tersebut lebih penting dari hak
seorang penguasa atau kepala suku. Hak asasi berasal dibanding Tuhan Yang Maha
Esa, diberikan kepada manusia. Akan tetapi, hak asasi acap kali dilanggar
manusia bakal mempertahankan hak pribadinya.
Dalam mengerjakan tugas ini penulis merasa banyak
kekurangan baik pada teknis penulisan maupun penyusunan makalah. Untuk itu
kritik dan saran dari semua pihak sangat saya harapkan demi penyempurnaan
makalah ini. Semoga makalah ini dapat bermanfaat dan menjadi sumbangan
pemikiran bagi pihak yang membutuhkan, Khususnya bagi penulis sehingga tujuan
yang di harapkan dapat tercapai. Amin.
Depok,
Mei 2016
Penulis
BAB
I
PENDAHULUAN
A. Latar
Belakang
Hak
Asasi Manusia adalah prinsip-prinsip moral atau norma-norma, yang
menggambarkan standar tertentu dari perilaku manusia, dan dilindungi secara
teratur sebagai hak-hak hukum dalam hukum kota dan internasional. Mereka
umumnya dipahami sebagai hal yang mutlak sebagai hak-hak dasar
"yang seseorang secara inheren berhak karena dia adalah manusia, "
dan yang" melekat pada semua manusia " terlepas dari
bangsa, lokasi, bahasa, agama, asal-usul etnis atau status lainnya.
B. Tujuan
Masalah
1. Apa
yang dimaksud dengan Hak Asasi Manusia?
2. Sebutkan
macam – macam Hak Asasi Manusia?
3. Sebutkan
pelanggaran Ham di Indonesia?
4. Jelaskan
Hubungan Ham dengan Keadilan?
C. Rumusan
Masalah
1. Pengertian
Hak Asasi Manusia
2. Macam
– macam Hak Asasi Manusia
3. Pelanggaran
Ham yang ada di Indonesia
4. Hubungan
Ham dengan Keadilan
BAB
II
PEMBAHASAN
A.
Pengertian Hak Asasi Manusia
Hak Asasi Manusia adalah prinsip-prinsip moral atau norma-norma,
yang menggambarkan standar tertentu dari perilaku manusia, dan dilindungi
secara teratur sebagai hak-hak hukum dalam hukum kota dan internasional. Mereka
umumnya dipahami sebagai hal yang mutlak sebagai hak-hak dasar
"yang seseorang secara inheren berhak karena dia adalah manusia, "
dan yang" melekat pada semua manusia " terlepas dari
bangsa, lokasi, bahasa, agama, asal-usul etnis atau status lainnya. Ini berlaku di mana-mana dan pada setiap kali
dalam arti yang universal, dan ini egaliter dalam arti yang sama bagi setiap
orang. HAM membutuhkan empati dan aturan hukum dan memaksakan
kewajiban pada orang untuk menghormati hak asasi manusia dari orang lain.
Mereka tidak harus diambil kecuali sebagai hasil dari proses hukum berdasarkan
keadaan tertentu; misalnya, hak asasi manusia mungkin termasuk kebebasan dari
penjara melanggar hukum , penyiksaan, dan eksekusi.
Pengertian HAM menurut para ahli:
1. John Locke
John
Locke mengartikan HAM ialah suatu hak yang dihadiahkan oleh Tuhan yang bersifat
kodrati dimana hak asasinya tidak pernah dan tidak dapat dipisahkan dari
hakekatnya, sehingga hak asasi merupakan sesuatu yang suci dan mesti dijaga.
2. David Beetham dan Kevin Boyle
Pengertian
ham menurut david beetham dan kevin boyle adalah suatu kebebasan yang
fundamental dan memiliki keterhubungan dengan kapasitas manusia dan kebutuhan
manusia.
3. C. de Rover
Pengertian
ham menurut C. de Rover adalah hak hukum yang sama kepada setiap manusia baik
miskin maupun kaya, perempuan atau laki-laki. Walaupun hak-hak yang telah
mereka langgar akan tetapi ham mereka tetap tidak dapat dihilangkan. Hak asasi
adalah hukum, yang mesti terlindungi dari aturan nasional agar semuanya
terpenuhi sehingga ham dapat ditegakkan, dilindungi dan dijunjung tinggi.
4. Frans Magnis Suseno
Pengertian
ham menurut frans magnis suseno adalah ham penjaga martabat kemanusiaan, manusia
memiliki ham karena dia manusia
5. Miriam Budiarjo
HAM
merupakan hak-hak asasi manusia yang pada dasarnya dimiliki oleh setiap manusia
dari lahir dan kehadirannya dalam masyarakat.
6. Oemar Seno Adji
Beliau
mengartikan ham adalah hak yang telah melekat bersama martabat kemanusiaan,
dimana hak-hak inilah yang tidak boleh dilanggar oleh siapapun.
7. G.J Wolhos
HAM
adalah sejumlah hak yang telah mengakar dan melekat dalam diri manusia, hak-hak
inilah yang tidak boleh dihingkan, karena menghilangkan HAM sama saja anda
menghilangkan derajat kemanusiaan itu.
8. Leah Kevin
Bahwa
konsepsi tentang hak-hak asasi manusia mempunyai dua makna dasar. Yang pertama
ialah bahwa hak-hak hakiki dan tak terpisahkan menjadi hak seseorang hanya
karena ia adalah manusia. Hak-hak itu merupakan hak-hak moral yang berasal dari
keberadaannya sebagai manusia dari setiap umat manusia. Makna kedua dari
hak-hak asasi manusia adalah hak-hak hukum, baik secara nasional maupun
internasional
9. UU No. 39 Tahun 1999 Menurut UU No.
39 tahun 1999
HAM
ialah seperangkat hak yang melekat pada hakikat setiap keberadaan manusia yang
merupakan makhluk Tuhan Yang Maha Esa. Hak merupakan anugerah-Nya yang haruslah
untuk dihormati, dijunjung tinggi, serta dilindungi oleh Negara, hukum,
pemerintah, dan setiap orang untuk kehormatan serta perlindungan harkat
martabat manusia.
10. Komnas HAM
“Hak
Asasi manusia mencakup segala bidang kehidupan manusia, baik sipil, politik,
maupun ekonomi, sosial dan kebudayaan. Kelima-limanya tidak dapat dipisahkan
satu sama lain. Hak-hak asasi politik dan sipil tidak ada artinya apabila
rakyat masih harus bergelut dengan kemiskinan dan penderitaan. Tetapi, dilain
pihak, persoalan kemiskinan, keamanan dan lain alasan, tidak dapat digunakan
secara sadar untuk melakukan pelanggaran hak asasi manusia dan kebebasan
politik serta sosial masyarakat. .. Hak asasi manusia tidak mendukung
individualisme, melainkan membendungnya dengan melindunginya individu, kelompok
dan golongan , ditengah-tengah kekerasan kehidupan modern. HAM merupakan tanda
solidaritas nyata suatu bangsa dengan warganya yang lemah.
Dari
sekian banyak pengertian ham menurut para ahli yang diatas maka kita dapat
memberikan kesimpulan bahwa HAM merupakan sesuatu yang paling mendasar dalam
diri manusia yang tak ada satu orang pun yang bisa menghilangkan dan merusaka HAM,
ketika anda menginginkan melepaskan diri dari HAM maka anda sama saja tidak
menghargai derajat kemanusiaan.
B. Macam-Macam Hak Asasi Manusia
1. Hak asasi pribadi
Hak
asasi manusia ini bersifat pribadi sehingga dapat memberikan kebebasan semisal
untuk bergerak, bepergian, bebas menyatakan pendapat, memiliki hak kebebasan
untuk aktif dalam suatu organisasi, dan hak dalam menjalankan perintah Tuhan.
Adapun contoh dari Hak Asasi
Pribadi yaitu sebagai berikut :
·
Hak Kebebasan dalam mengeluarkan atau
menyampaikan pendapat.
· Hak Kebebasan dalam melaksanakan
kepercayaan dan kebebasan dalam memeluk atau memilih agama.
·
Hak Kebebasan untuk berkunjung,
berpergian, dan berpindah-pindah tempat.
· Hak Kebebasan untuk dapat memilih, bisa
menentukan organisasi dan aktif dalam setiap organisasi tersebut.
2. Hak asasi Politik
Hak
asasi politik merupakan bagian dari hak asasi manusia yang berhak untuk memilih
dan dipilih dalam setiap pemilihan. Kemudian hak asasi pilik adalah berhak
untuk ikut dalam setiap kegiatan pemerintah, dan berhak membuat dan mengajukan
suatu petisi.
Adapun contoh dari Hak Asasi
Politik sebagai berikut :
· Hak Asasi Politik untuk memilih dalam
suatu pemilihan, adapun contohnya dalam pemilihan presiden dan kepala daerah
·
Hak Asasi Politik untuk Dipilih didalam
sebuah pemilihan sebagai contohnya yaitu pada pemilihan bupati atau presiden
· Hak Asasi Politik mengenai adanya
kebebasan ikut turut serta didalam kegiatan pemerintahan yang dilakukan.
·
Hak Asasi Politik untuk mendirikan
partai politik menekan adanya kebebasa dalam mendirikan partai politik
·
Hak Asasi Politik untuk bebas membuat
organisasi-organisasi pada setiap bidang politik
·
Hak Asasi Politik untuk bebas bisa
memberikan saran, pendapat dan kritikan yang dalam bentuk usulan petisi.
3. Hak Asasi Hukum
Hak
asasi hukum adalah hak asasi manusia yang memiliki kesamaan dalam sebuah
hukuman dan pemerintahan, semisal berhak dalam mendapatkan perilaku yang sama
dalam hukum dan pemerintahan.
Adapun contoh Hak Asasi Hukum yaitu
:
·
Hak untuk bisa mendapatkan layanan dan
mendapatkan perlindungan hukum
·
Hak untuk bisa mendapatkan dan mempunyai
pembelaan hukum pada sebuah peradilan.
·
Memiliki Hak yang sama dalam sebuah
proses hukum
·
Memiliki Hak dalam sebuah perlakuan yang
adil atau yang sama didepan hukum
4. Hak asasi ekonomi
Hak
asasi ekonomi berhubungan dengan perekonomian dimana setiap orang berhak
melakukan proses jual beli, berhak dalam mengadakan sebuah perjanjian kontrak,
berhak memiliki sesuatu dan pekerjaan yang layak.
Adapun contoh Hak Asasi Ekonomi
yaitu :
•
Hak Asasi Ekonomi mengenai kebebasan
dalam membeli sesuatu.
• Hak Asasi Ekonomi mengenai adanya
kebebasan dalam mengadakan dan melakukan sebuah perjanjian Kontrak
• Hak Asasi Ekonomi mengenai adanya
kebebasan untuk dapat memiliki sesuatu
· Hak Asasi Ekonomi mengenai adanya
kebebasan untuk dapat mempunyai pekerjaan yang layak.
· Hak Asasi Ekonomi mengenai adanya
kebabasan untuk melakukan sebuah transaksi
·
Hak Asasi Ekonomi mengenai adanya
kebebasan dalam bekerja dan memilih pekerjaan
5. Hak Asasi Peradilan
Hak
asasi peradilan ini diperlukan dalam sebuah tata cara pengadilan, dimana anda
berhak memperoleh persamaan derajat didepan hukum
Adapun contoh hak asasi peradilan
yaitu sebagai berikut :
•
Memiliki Hak untuk bisa mendapatkan
perlakukan yang adil didepan hukum
•
Hak untuk mendapatkan sebuah pembelaan
dalam hukum
• Memiliki Hak untuk bisa mendapatkan
perlakuan yang sama atas berlangsungnya proses hukum yang baik itu dalam bentuk
penyelidikan, penggeledahan, penangkapan, dan penahanan
6. Hak Asasi Sosial Budaya
Hak
asasi ini berhubungan dengan kondisi masyarakat dimana setiap manusia berhak
untuk memilih dan menentukan pendidikannya nanti, dan berhak untk memilih
kemampuan sesuai dengan bakat dan minatnya.
Adapun contoh Hak Asasi Budaya :
•
Memiliki Hak untuk bisa mendapatkan
pendidikan layak
•
Memiliki Hak untuk bisa mendapatkan
pelajaran
•
Memiliki Hak dalam memilih, dan
menentukan pendidikan
•
Memiliki Hak untuk bisa mengembangkan
bakat dan minat
•
Memiliki Hak untuk bisa mengembangkan
Hobi
•
Memiliki Hak untuk berkreasi
C.
Pelanggaran
HAM di Indonesia
1. Kasus
tragedi 1965-1966
Sejumlah
jenderal telah dibunuh dalam peristiwa 30 September tahun 1965. Pemerintahan
pada masa orde baru menuding Partai Komunis Indonesia (PKI) sebagai penyebab
masalahnya. Lalu pemerintahan pada saat itu membubarkan organisasi Partai
Komunis Indonesia tersebut serta melakukan berbagai razia terhadap simpatisan
partai tersebut.
Razia
tersebut dikenal dengan operasi pembersihan partai komunis Indonesia (PKI).
Komnas HAM telah memperkirakan bahwa setidaknya 500.000 hingga 3 juta warga
tewas dibunuh pada saat itu. Ribuan warga lainnya diasingkan serta jutaan orang
lainnya hidup dibawah bayang-bayang ‘cap PKI’ hingga bertahun-tahun.
Dalam
peristiwa tersebut, Komnas HAM malah balik menuding Komando Operasi Pemulihan
Kemanan serta semua panglima militer [ada daerah yang menjabat pada saat itu
sebagai pihak yang bertanggung jawab.
Sampai saat ini, kasus tragedi 1965-1966
masih ditangani oleh Kejaksaan Agung. Akan tetapi penanganannya lamban dan pada
tahun 2013 lalu, Kejaksaan mengembalikan berkas-berkas tersebut kepada Komnas
HAM, dengan alasan data yang di dapat kurang lengkap.
2. Kasus
penembakan misterius (Petrus) pada tahun 1982-1985
Penembakan
misterius atau dapat disebut juga dengan Petrus alias operasi clurit merupakan
sebuah operasi rahasia yang digelar oleh mantan Presiden Soeharto dengan dalih
untuk mengatasi tingkat kejahatan yang tinggi pada saat itu.
Operasi
tersebut meliputi operasi penangkapan dan juga pembunuhan terhadap orang yang
dianggap mengganggu ketentraman dan keamanan masyarakat, khususnya di daerah
Jakarta dan juga Jawa Tengah. Pelakunya tidak jelas, tidak pernah tertangkap,
dan tidak pernah diadili.
Hasil
dari operasi clurit, sebanyak 532 orang tewas pada tahun 1983. Dari jumlah
tersebut, 367 orang tewas yang diakibatkan karena luka tembakan. Kemudian tahun
1984, tercatat sekitar 107 orang tewas dan di antaranya 15 orang tewas akibat
ditembak. Selang setahun kemudian, tercatat 74 orang tewas dan 28 di antaranya
tewas akibat ditembak.
Korban
‘Tembakan Misterius’ tersebut selalu ditemukan dalam keadaan tangan dan
lehernya terikat. Sebagian besar dari korbannya juga dimasukkan ke karung dan
ditinggal di pinggir jalan, depan rumah, buang ke sungai, kebut, laut, dan
hutan.
3. Tragedi
Semanggi dan Kerusuhan pada Mei Tahun 1998
Pada
tanggal 13 hingga 15 Mei 1998, terjadi berbagai kerusuhan massif yang terjadi
hampir di seluruh tanah air. Puncaknya kerusuhan ini di Jakarta. Kerusuhan ini
diawali dengan kondisi krisis finansial Asia yang semakin hari semakin
memburuk. Dan dipicu oleh tewasnya 4 anggota mahasiswa Universitas Trisakti
yang terkena tembakan dalam demonstrasi pada 12 Mei tahun 1998.
Dalam
proses hukumnya, Kejaksaan Agung menyatakan, kasus tersebut dapat ditindak
lanjuti apabila ada rekomendasi dari DPR ke Presiden. Karena belum adanya
rekomendasi, Kejaksaan Agung mengembalikan berkas penyelidikan tragedi tersebut
kepada Komnas HAM. Namun, Kejaksaan Agung beralasan bahwa kasus ini tidak bisa
ditindak lanjuti karena DPR sudah memutuskannya, bahwa tidak ditemukan
pelanggaran hak asasi manusia berat di dalamnya.
Dalih
lainnya, Kejaksaan Agung beranggapan bahwa kasus penembakan Trisakti sudah
diputus oleh Pengadilan Militer pada tahun 1999, sehingga tidak perlu diadili
untuk yang kedua kalinya.
4. Kasus
terbunuhnya seorang aktivis HAM Munir Said Thalib
Munir
Said Thalib ditemukan meninggal dalam pesawat jurusan Jakarta-Amsterdam, pada
tanggal 7 September 2004. Pada saat itu ia berumur 38 tahun. Munir Said Thalib
merupakan aktivis HAM paling vokal di tanah air. Jabatan terakhirnya ialah
Direktur Eksekutif Lembaga Pemantau HAM Indonesia Imparsial.
Saat
menjabat menjadi Dewan Kontras, namanya mencuat sebagai pejuang bagi
orang-orang hilang yang diculik pada kala itu. Pada saat itu ia membela para
aktivis yang merupakan korban penculikan Tim Mawar dari Kopasus Tentara
Nasional Indonesia. Setelah Soeharto sudah jatuh tidak menjadi presiden,
penculikan itu menjadi alasan dalam pencopotan Danjen Kopassus Prabowo Subianto
serta diadilinya para anggota tim Mawar.
Namun,
sampai saat ini, kasus tersebut hanya mengadili seorang pilot maskapai Garuda
yang bernama Pollycarpus Budihari Priyanto. Polly mendapatkan vonis hukuman
penjara selama 14 tahun lamanya karena ia terbukti berperan sebagai salah satu
pelaku yang meracuni Munir dalam penerbangan menuju Amsterdam. Namun, sampai
saat ini sudah banyak pihak yang meyakini bahwa Polly bukan otak pembunuhan
tersebut.
5. Tragedi
Wamena Berdarah pada tanggal 4 April 2003
Tragedi
Wamena berdarah terjadi pada tanggal 4 April 2003 pukul 01.00 waktu Papua.
Terdapat sekelompok massa yang tidak dikenal membobol sebuah gudang bersenjata
Markas Kodim 1702/Wamena. Penyerangan tersebut menewaskankan 2 anggota Kodim,
yaitu Lettu TNI AD Napitupulu serta Prajurit Ruben Kana yang keduanya merupakan
penjaga gudang senjata. Kelompok penyerang tersebut diduga membawa lari
sejumlah senjata dan juga amunisi. Dalam rangka pengejaran terhadap pelaku
pembobolan gedung bersenjata tersebut, aparat TNI-Polri diduga melakukan
penyisiran, penyiksaan, perampasan secara paksa, penangkapan sehingga pada saat
itu menimbukan korban jiwa serta pengungsian penduduk yang dilakukan secara
paksa.
Tercatat
42 orang meninggal dunia yang disebabkan karena kelaparan dan sebanyak 15 orang
jadi korban perampasan. Komnas HAM menemukan pemaksaan penanda tanganan surat
pernyataan dan perusakan fasilitas umum. Proses hukum atas kasus ini sampai
saat ini masih buntu. Terjadi tarik ulur diantara Komnas HAM dengan Kejaksaan
Agung. Sementara tersangka terus dapat menikmati hidupnya, mendapatkan sebuah
kehormatan sebagai pahlawan, dan menerima kenaikan pangkat serta promosi
jabatan tanpa tersentuh hukum sekalipun.
Dalam
perwujudannya, hak asasi manusia tidak mampu untuk dilaksanakan secara mutlak,
hal ini karena melanggar hak asasi orang lain. Dalam memperjuangkan hak sendiri
dengan mengabaikan hak-hak orang lain, merupakan suatu tindakan yang sangatlah
tidak terpuji. Kita haruslah menyadari bahwasannya hak asasi kita selalu
berbatasan dengan hak-hak asasi orang lain, namun karena itulah ketaatan
terhadap peraturan menjadi sangat penting.
D. Hubungan HAM dan Keadilan
HAM
atau hak asasi manusia pada dasarnya berarti hak-hak dasar yang pasti dimiliki
oleh setiap manusia yang telah lahir dan hidup di bumi ini sebagai ciptaan
Tuhan Sang Pencipta. Kita semua hidup memiliki derajat yang sama di hadapan
hukum. Mengapa demikian? Hal itu sudah dijelaskan dalam kitab suci dalam semua
agama bahwasanya semua manusia yang hidup di dunia ini memiliki derajat atau
tingkatan yang sama. Maka dari itu, dalam Undang-Undang Dasar Pasal 28 D ayat
(1) menyatakan bahwa “Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan,
perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di
hadapan hukum“. Namun, pandangan tersebut sering disalahkaprahkan oleh manusia.
Ada yang menganggap bahwa dirinya lebih tinggi derajatnya dari orang lain sehingga
ia bisa seenaknya memerintah orang lain atau dengan kata lain ia “membuat
dunianya sendiri”. Karena demikian, ia jelas mengganggu hak asasi manusia yang
lainnya, dan mulai memunculkan kata “KETIDAKADILAN”.
Contoh sebuah kasus adalah korupsi.
“Weh, kenapa korupsi? Apa hubungannya dengan HAM? Kenapa bisa disebut
pelanggaran HAM?” Itu adalah komentar dari beberapa orang yang berpikir bahwa
kasus korupsi itu bukan pelanggaran HAM. Ya memang sebenarnya kasus korupsi itu
bukan melibatkan sebagai kasus hak asasi manusia, melainkan lebih condong ke
kasus perekonomian Indonesia. Akan tetapi korupsi itu menjerumus ke
masalah-masalah hak asasi manusia di Indonesia. Sekarang dicoba dipikir secara
kronologis bahwa kasus korupsi itu mulai terekspos secara umum dari zaman Orde
Baru atau sekitar tahun 1960-an sampai saat ini. Itu artinya sudah sekitar
50-an tahun dari sekarang. Nah, kenapa bisa ada kasus korupsi selama itu di
Indonesia? Itu disebabkan karena ketidakadilan. Kalau bisa dikatakan, keadilan
di Indonesia itu berbanding terbalik. Maksudnya, kenapa dari dulu pelanggar
korupsi itu tidak dihukum berat dan malah hukumannya lebih ringan dari pada
kasus pencurian yang ringan? Yang berat dikasih yang ringan, dan yang ringan
dikasih yang berat. Itulah yang disebut ketidakadilan.
Selain menimbulkan ketidakadilan,
kasus korupsi juga menimbulkan kegangguan pada hak asasi manusia milik orang
lainnya. Apa maksudnya? Sekarang dipikir baik-baik kalau seandainya masalah
korupsi di Indonesia sudah teratasi sejak dulu, bagaimana kehidupan Indonesia
saat ini dan ke depannya? Mungkin jauh lebih baik dari sekarang. Yang
seharusnya dibuat untuk pembangunan negara, demi kesejahteraan hidup bersama,
akan tetapi malah digunakan untuk kepentingan sendiri. Itu artinya, melanggar
hak asasi manusia orang lain yaitu melanggar hak mendapatkan pelayanan dari
negara untuk meningkatkan kualitas hidupnya dan kesejahteraan hidup manusia
(Pasal 28C ayat (1)) milik orang lain. Bagaimana bisa hidup bisa makmur kalau
pembuat kemakmuran itu dirampas untuk kepentingan sendiri? Mereka (koruptor)
beranggapan bahwa uang adalah segalanya, biarlah uang yangberbicara,
seakan-akan mereka hidup tanpa uang itu hampa. Padahal itu pemikiran yang tidak
logis dan agak ”kekanak-kanakan”.
Dari
pelanggaran yang telah disebutkan sudah jelas sangat merugikan, baik korban
maupun semua pihak yang terlibat dalam kasus tersebut. Semua orang berhak atas
perlindungan hak dan kepastiannya di hadapan hukum. Dengan kata lain warga
negara berhak mendapat perlindungan dan penegakan hak serta berhak untuk
mendapatkan perlakuan di hadapan hukum yang adil dan sama tanpa terkecuali,
jangan seperti contoh yang sudah disebutkan di atas.
Semua
aspek yang mengenai hak asasi manusia harus ditegakkan bersama, terlebih untuk
keadilan di negeri ini. Hal itu bertujuan untuk menjadikan negeri tercinta ini
lebih baik untuk tahun-tahun ke depannya; tidak ada kasus pelanggaran
ketidakadilan hak.
Tidak
hanya pelaku pelanggar HAM saja yang menjadi pokok permasalahan dalam suatu
kasus, akan tetapi lembaga hukum Negara terutama lembaga yang berkaitan dengan
hak asasi manusia, seperti Komnas HAM, Lembaga Swadaya Masyarakat, dan lembaga
yang lainnya yang dirasa kurang tegas, dan lebih tepatnya terdapatnya
ketidakadilan dalam menyelesaikan suatu kasus yang juga akan merugikan berbagai
pihak seperti yang sudah dijelaskan sebelumnya.
Sebenarnya, semua itu berawal dari
kita sendiri, kesadaran dan usaha kita sendiri memandang hak asasi manusia
dirinya sendiri dan orang lain itu seperti apa. Mulai dari hal yang kecil
terlebih dahulu, seperti menghargai hak asasi orang lain dan menaati peraturan
termasuk yang berkaitan dengan hak asasi manusia, baik kita melakukan sebagai
pelaksana maupun penegak hukum. Tetapi, sebelumnya perlu adanya peningkatan
pemahaman mengenai hak asasi manusia itu sendiri.Selain itu, pemilihan aparat
penegak hukum yang tepat dengan adil juga berpengaruh bagi penegakan keadilan
di Indonesia.
Bisa diambil kesimpulan bahwa
seseorang tidak boleh hanya memandang sebuah pelanggaran hak asasi manusia
sebagai beban hidup, akan tetapi pandanglah sebagai acuan untuk Indonesia yang
maju, adil, dan makmur.
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
1. Hak asasi manusia adalah Hak yang telah dimiliki semua orang sejak
lahir yang diberikan oleh Tuhan Yang Maha Esa. HAM erat kaitannya dengan
kewajiban.
2. Hak Asasi Pribadi, Hak Asasi Politik, Hak Asasi Hukum, Hak Asasi Ekonomi,
Hak Asasi Peradilan, Hak Asasi Sosial Budaya
3. Kasus Tragedi 1965 – 1966, Kasus penembakan
misterius (Petrus) pada tahun 1982 – 1985, Tragedi Semanggi dan Kerusuhan pada
Mei Tahun 1998, Kasus terbunuhnya seorang aktivis HAM Munir Said Thalib, dan Tragedi
Wamena Berdarah pada tanggal 4 April 2003
4. Sebenarnya, semua itu berawal dari
kita sendiri, kesadaran dan usaha kita sendiri memandang hak asasi manusia
dirinya sendiri dan orang lain itu seperti apa. Mulai dari hal yang kecil
terlebih dahulu, seperti menghargai hak asasi orang lain dan menaati peraturan
termasuk yang berkaitan dengan hak asasi manusia, baik kita melakukan sebagai
pelaksana maupun penegak hukum. Tetapi, sebelumnya perlu adanya peningkatan
pemahaman mengenai hak asasi manusia itu sendiri.Selain itu, pemilihan aparat
penegak hukum yang tepat dengan adil juga berpengaruh bagi penegakan keadilan
di Indonesia.
Bisa diambil kesimpulan bahwa seseorang tidak boleh hanya
memandang sebuah pelanggaran hak asasi manusia sebagai beban hidup, akan tetapi
pandanglah sebagai acuan untuk Indonesia yang maju, adil, dan makmur.
B. Saran
Banyak yang tidak memahami dengan baik apa itu nilai – nilai
HAM disekitar kita, sehingga banyak yang melanggar dan terkadang banyak yang
menggunakan HAM tersebut dengan sewenang – wenangnya.
DAFTAR
PUSTAKA
Komentar
Posting Komentar